TKI yang Pulang Bawa Sabu 931 Gram Dijanjikan Upah Rp30 Juta
tersangka mengaku terpaksa membawa sabu karena diiming-imingi uang puluhan juta.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kepolisian Resort Tanjung Balai, Ajun Komisaris Besar Ayep Wahyu Rahman mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Saiful Rahman alias Alung (39), yang ditangkap membawa 931 gram sabu di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku terpaksa membawa sabu karena diiming-imingi uang puluhan juta.
"Memang benar, menurut pengakuan tersangka, dia diminta membawa sabu ke Indonesia atas permintaan seseorang di Malaysia. Tersangka diiming-imingi uang Rp30 juta," ungkap Ayep, Senin (28/3/2016) sore.
Menurut Ayep, selama ini tersangka bekerja di Malaysia. Karena masa kontraknya sudah habis, tersangka kemudian kembali ke Indonesia via jalur laut dengan menggunakan kapal Mustika.
"Saat kami tangkap, tersangka ini masih berada di atas kapal. Lalu, setelah penangkapan itu, tim kami langsung melakukan pengembangan," ujarnya.
Sebelumnya, warga asal Dusun Tanjung, Desa Kabu, Kecamatan Peurelak Barat, Kabuaten Aceh Timur ini menyimpan sabu di dalam plastik berwarna silver untuk mengelabui petugas.
Rencananya, sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berdasarkan perintah warga Malaysia yang juga pemilik sabu.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 114 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.