Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKI yang Pulang Bawa Sabu 931 Gram Dijanjikan Upah Rp30 Juta

tersangka mengaku terpaksa membawa sabu karena diiming-imingi uang puluhan juta.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
zoom-in TKI yang Pulang Bawa Sabu 931 Gram Dijanjikan Upah Rp30 Juta
Tribun Kaltim/Margaret Sarita
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kepolisian Resort Tanjung Balai, Ajun Komisaris Besar Ayep Wahyu Rahman mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Saiful Rahman alias Alung (39), yang ditangkap membawa 931 gram sabu di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku terpaksa membawa sabu karena diiming-imingi uang puluhan juta.

"Memang benar, menurut pengakuan tersangka, dia diminta membawa sabu ke Indonesia atas permintaan seseorang di Malaysia. Tersangka diiming-imingi uang Rp30 juta," ungkap Ayep, Senin (28/3/2016) sore.

Menurut Ayep, selama ini tersangka bekerja di Malaysia. Karena masa kontraknya sudah habis, tersangka kemudian kembali ke Indonesia via jalur laut dengan menggunakan kapal Mustika.

"Saat kami tangkap, tersangka ini masih berada di atas kapal. Lalu, setelah penangkapan itu, tim kami langsung melakukan pengembangan," ujarnya.

Sebelumnya, warga asal Dusun Tanjung, Desa Kabu, Kecamatan Peurelak Barat, Kabuaten Aceh Timur ini menyimpan sabu di dalam plastik berwarna silver untuk mengelabui petugas.

Berita Rekomendasi

Rencananya, sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berdasarkan perintah warga Malaysia yang juga pemilik sabu.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 114 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas