Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN DIY Upayakan Warga Terdampak Bandara Kulonprogo Tak Kena Pajak Penjualan Tanah

Badan Pertanahan Nasional DIY saat ini tengah mengupayakan agar warga terdampak pembangunan bandara di Kulonprogo tak terkena pajak penjualan tanah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BPN DIY Upayakan Warga Terdampak Bandara Kulonprogo Tak Kena Pajak Penjualan Tanah
Tribun Jogja/Yoseph Hary W
Satgas B BPN melakukan pendataan bersama satgas A yang juga melakukan pengukuran lahan calon bandara Kulonprogo, Rabu (25/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY saat ini tengah mengupayakan agar warga terdampak pembangunan bandara di Kulonprogo tak terkena pajak penjualan tanah.

Normalnya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 71/2008, penjual tanah dikenakan pajak sebesar 5 persen dari hasil penjualan.

Kepala BPN DIY, Arie Yuwirin mengaku tengah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk memberikan intensif pajak bagi warga yang melepaskan hak tanahnya tanpa paksa, dan tak menolak pembangunan bandara.

Insentif tersebut berupa pembebasan atau keringanan pajak.

"Jadi nantinya setelah mereka mendapat ganti rugi tanah, tidak akan ditarik pajak penjualan tanah sebesar 5 persen. Atau kalau keringanan, penarikan pajaknya di bawah 5 persen, tergantung kebijakan Menkeu," kata Arie, sapaan akrabnya di Kompleks Kepatihan, Senin (28/3/2016).

Dia menjelaskan, pembangunan bandara akan dilakukan di atas tanah seluas 587,2 hektar.

Tanah tersebut berasal dari 3.444 bidang tanah yang dimiliki 2.569 warga, dan Paku Alam Ground (PAG) seluas 160,9 hektar dengan penggarap sebanyak 889 orang.

Berita Rekomendasi

Saat ini pihaknya tengah melakukan pengadaan jasa appraisal atau penilai tanah.

Diharapkan Arie di bulan April 2016, penyedia jasa appraisal telah ditunjuk. Sehingga setelah 30 hari kerja, tim appraisal sudah dapat menentukan nilai ganti rugi di tiap lahan.

"Dengan begitu, awal Juni sudah bisa dilakukan musyawarah dengan masyarakat yang terdampak. Ada tiga opsi yang kami ajukan. Dalam bentuk uang, tanah pengganti, atau relokasi," jelasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas