BPN DIY Upayakan Warga Terdampak Bandara Kulonprogo Tak Kena Pajak Penjualan Tanah
Badan Pertanahan Nasional DIY saat ini tengah mengupayakan agar warga terdampak pembangunan bandara di Kulonprogo tak terkena pajak penjualan tanah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY saat ini tengah mengupayakan agar warga terdampak pembangunan bandara di Kulonprogo tak terkena pajak penjualan tanah.
Normalnya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 71/2008, penjual tanah dikenakan pajak sebesar 5 persen dari hasil penjualan.
Kepala BPN DIY, Arie Yuwirin mengaku tengah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk memberikan intensif pajak bagi warga yang melepaskan hak tanahnya tanpa paksa, dan tak menolak pembangunan bandara.
Insentif tersebut berupa pembebasan atau keringanan pajak.
"Jadi nantinya setelah mereka mendapat ganti rugi tanah, tidak akan ditarik pajak penjualan tanah sebesar 5 persen. Atau kalau keringanan, penarikan pajaknya di bawah 5 persen, tergantung kebijakan Menkeu," kata Arie, sapaan akrabnya di Kompleks Kepatihan, Senin (28/3/2016).
Dia menjelaskan, pembangunan bandara akan dilakukan di atas tanah seluas 587,2 hektar.
Tanah tersebut berasal dari 3.444 bidang tanah yang dimiliki 2.569 warga, dan Paku Alam Ground (PAG) seluas 160,9 hektar dengan penggarap sebanyak 889 orang.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pengadaan jasa appraisal atau penilai tanah.
Diharapkan Arie di bulan April 2016, penyedia jasa appraisal telah ditunjuk. Sehingga setelah 30 hari kerja, tim appraisal sudah dapat menentukan nilai ganti rugi di tiap lahan.
"Dengan begitu, awal Juni sudah bisa dilakukan musyawarah dengan masyarakat yang terdampak. Ada tiga opsi yang kami ajukan. Dalam bentuk uang, tanah pengganti, atau relokasi," jelasnya. (tribunjogja.com)