Ini Kronologis Perampas Handphone oleh Dua Oknum Anggota Polres Kampar
Pemeriksaan internal kedua oknum tersebut diambil alih langsung oleh Propam Polda Riau dan terkait pidana umum juga terus dilakukan.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua oknum personel Polres Kampar AK (20), AS (22) yang diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya diduga melakukan pemerasan korbannya seorang pelajar bernama M Furkan (17).
Korban dituduhkan menjual tiket pesawat ilegal lantas korban kemudian diperas dengan ancaman senjata api (senpi).
Dari informasi yanag dirangkum Tribunpekanbaru.com, korban diperas ketika berada di depan area Purna MTQ Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Korban awalnya bertemu dengan temannya bernama Reza untuk menyerahkan tiket pesawat yang dipesan.
Saat keduanya bertemu didepan purna MTQ, datang dua pelaku yang kemudian langsung menarik kerah baju korban.
"Korban dipaksa ikut dan kemudian dituduhkan menjual tiket pesawat ilegal sembari mengeluarkan senpi yang diselipkan dipingang, " terang Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Selasa (29/3/2016).
Kemudian korban dibawa ke mesin ATM untuk mengambil uang Rp 200 ribu dan setelah uang didapatkan, korban terus diajak ke salah satu tempat karaoke.
"Di lokasi itu pelaku merampas handphone milik korban, " terang Putut.
Pemeriksaan internal kedua oknum tersebut diambil alih langsung oleh Propam Polda Riau dan terkait pidana umum juga terus dilakukan.
Menurut Putut, secara internal, kesalahan paling fatal kedua oknum tersebut adalah menggunakan senjata api di luar kewenangan mereka.
"Mereka bertugas di bagian sarana dan prasarana serta shabara Polres Kampar. Jadi tidak ada kewenangan mereka menggunakan senpi. Mereka juga memanfaatkan senpi justru untuk melakukan pemerasan," kata Putut.
Keduanya saat ini dititipkan di tahanan Mapolresta Pekanbaru.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis revolver kaliber 30 S&W SPL No. AEF8866, lima butir amunisi kaliber 38, satu unit handphone.
Tidak sembarangan anggota Polri bisa mendapatkan dan menggunakan senjata api.
Wakapolresta Pekanbaru menyebutkan, personel yang diberikan kewenangan memegang senpi pada umumnya adalah perwira.
Yang bersangkutan harus tes psikologi, lulus tes menembak dan harus memiliki rekomendasi dari atasan.
Tidak hanya itu, penyimpanan senpi pun harus jelas dan diketahui dan sudah diperiksa oleh bagian propam.
"Jika dikantor, maka harus ada brangkas. Sedangkan personel yang memiliki senpi secara personal, maka dirumahnya juga harus ada tempat penyimpanan yang jelas dan itu harus melalui pemeriksaan propam, " katanya.