Maskapai Sering Komplain, Pengguna Laser Bisa Dipidana
Mereka berencana mengusulkan ke pusat mengenai aturan penggunaan tersebut lalu akan disosialisasikan ke desa adat hingga ke banjar
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV, Yusfandri Gona menyatakan, jika dengan adanya penggunaan drone, laser dan layang-layang merupakan tindakan pidana karena membahayakan penerbangan di bandara.
Pihaknya telah mendapat berbagai keluhan dari maskapai menyangkut hal tersebut.
Mereka berencana mengusulkan ke pusat mengenai aturan penggunaan tersebut lalu akan disosialisasikan ke desa adat hingga ke banjar.
"Untuk keluhan beberapa airlines seperti Qatar Airline, Air France dan maskapai domestik pun sudah mengeluhkan. Kami pun sedang mengumpulkan datanya. Bahkan, melakukan sidak di lapangan dengan melibatkan masyarakat adat," katanya, Selasa (29/3/2016).
Dia menegaskan, jika aktifitas yang dilakukan warga dengan penggunaan laser, layang-layang dan Drone di areal bandara, yang menganggu penerbangan ada pasal yang dikenakan.
Dan itu termasuk pelanggaran terhadap penerbangan. Ada sanski pidana dalam hal itu.
"Pastinya nanti akan dikaitkan dengan KUHP. Kalau ancaman kurang begitu tahu, maksimalnya belum tahu juga (kurungan penjara)," tukasnya. (ang).