Kapolda Jateng Ditudih Langgar HAM, Berikan Talih Asih Tak Sepadan
Kapolda Jateng dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM terkait pengosongan 10 rumah dinas yang ditinggali keluarga purnawirawan Polri.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penghuni rumah dinas Polda Jateng di Lampersari yang dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang mengadu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng.
Pengosongan 10 rumah dinas Polda Jateng pada Selasa (29/3/2016) tanpa perlawanan dari penghuni rumah yang merupakan janda dan keluarga purnawirawan Polri.
Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Semarang dan Zainal Abidin Petir, sembilan kepala keluarga itu mengadukan tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan Kapolda Jateng, Irjen Noer Ali.
"Kami mengadukan Kapolda Jateng terkait pelanggaran HAM," kata Zainal Abidin Petir, Rabu (30/3/2016).
Zainal mengatakan, pelanggaran HAM yang dimaksud adalah tidak adanya tali asih layak yang diberikan kepada penghuni 10 rumah dinas tersebut.
"Mereka sudah menempati rumah dinas selama 50 tahun lebih, bayar pajak tiap tahun. Bahkan perawatan dan renovasi itu tidak sedikit, tapi tali asihnya sangat tidak layak," kata dia.
Selain tidak adanya tali asih layak yang diberikan, Zainal mengatakan pihak Polda Jateng juga tidak memberikan solusi tempat tinggal setelah eksekusi.
"Penghuni rumah ini jasanya sangat besar, mereka itu pahlawan. Tapi saat eksekusi, tidak ada solusi tempat tinggal bagi penghuninya," sambung Zainal.
Menurut dia, pihak keluarga juga akan melaporkan Kapolda Jateng ke Komnas HAM.
"Nanti kalau sudah ada rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham maka akan kami laporkan juga ke Komnas HAM. Dalam waktu dekat kami juga akan buat tenda keprihatinan, sembilan kepala keluarga ini akan menginap di gedung DPRD Jateng," tegas Zainal.