Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menteri Khofifah Larang Apotik Jual Obat Penenang Tanpa Resep, Ini Alasannya

Ini dilakukan untuk menjaga jangan sampai ada eksploitasi anak dengan memberikan obat penenang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menteri Khofifah Larang Apotik Jual Obat Penenang Tanpa Resep, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS.COM/AMRIYONO PRAKOSO
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR  - Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa meminta apotek tidak menjual obat penenang secara bebas tanpa melalui resep dokter.

Menurutnya, penjualan obat penenang ini seringkali dimanfaatkan oleh para orangtua untuk memberikan obat penenang kepada anaknya yang masih balita hingga kemudian diajak mengemis di jalan agar mendapatkan rasa iba dari orang lain.

"Saya minta pelaku farmasi dan pemilik apotek tidak menjualan obat penenang tanpa ada resep dokter. Sebab sangat penting untuk menjaga hal yang tidak diinginkan," ujarnya saat berkunjung ke Bogor pada Selasa (29/3/2016).

Pemerintah mempunyai program keluarga harapan (PKH) dan progran ibu hamil bagi masyarakat yang tidak mampu dengan anggaran setahun sebesar Rp 1,2 juta per-Kepala Keluarga yang cair sebanyak empat kali dalam setahun.

"Tidak ada alasan untuk mengemis dan mengeksploitasi anak dengan memberikan obat penenang," kata dia.

Kendati demikian, kata dia, penegakan hukum masih lemah jika hal itu terjadi pada orangtua yang ketahuan mengeksploitasi anaknya.

Berita Rekomendasi

"Memang dapat dijerat hukum, tapi ketika terjadi pada orang tua sanksinya jadi longgar," keluhnya.

Longgarnya sanksi yang diberikan ini lantaran pihak kerabat maupun keluarga yang lain malah membela pelaku dengan alasan anaknya tidak ada yang mengurus jika orangtuannya masuk penjara.

"Bisa saja keluarganya yang mengurus, kalau tidak sanggup membiayai biar negara saja yang merawatnya," jelasnya.

Khofifah juga menegaskan, hak asuh anak dari orangtua tidak dapat dicabut tanpa ada putusan yang sah dari pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas