Menteri Khofifah Larang Apotik Jual Obat Penenang Tanpa Resep, Ini Alasannya
Ini dilakukan untuk menjaga jangan sampai ada eksploitasi anak dengan memberikan obat penenang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa meminta apotek tidak menjual obat penenang secara bebas tanpa melalui resep dokter.
Menurutnya, penjualan obat penenang ini seringkali dimanfaatkan oleh para orangtua untuk memberikan obat penenang kepada anaknya yang masih balita hingga kemudian diajak mengemis di jalan agar mendapatkan rasa iba dari orang lain.
"Saya minta pelaku farmasi dan pemilik apotek tidak menjualan obat penenang tanpa ada resep dokter. Sebab sangat penting untuk menjaga hal yang tidak diinginkan," ujarnya saat berkunjung ke Bogor pada Selasa (29/3/2016).
Pemerintah mempunyai program keluarga harapan (PKH) dan progran ibu hamil bagi masyarakat yang tidak mampu dengan anggaran setahun sebesar Rp 1,2 juta per-Kepala Keluarga yang cair sebanyak empat kali dalam setahun.
"Tidak ada alasan untuk mengemis dan mengeksploitasi anak dengan memberikan obat penenang," kata dia.
Kendati demikian, kata dia, penegakan hukum masih lemah jika hal itu terjadi pada orangtua yang ketahuan mengeksploitasi anaknya.
"Memang dapat dijerat hukum, tapi ketika terjadi pada orang tua sanksinya jadi longgar," keluhnya.
Longgarnya sanksi yang diberikan ini lantaran pihak kerabat maupun keluarga yang lain malah membela pelaku dengan alasan anaknya tidak ada yang mengurus jika orangtuannya masuk penjara.
"Bisa saja keluarganya yang mengurus, kalau tidak sanggup membiayai biar negara saja yang merawatnya," jelasnya.
Khofifah juga menegaskan, hak asuh anak dari orangtua tidak dapat dicabut tanpa ada putusan yang sah dari pengadilan.