Remaja Selundupkan Satu Kilogram Sabu ke Ruang Tahanan Polda Sulselbar
Pemuda 19 tahun mampu selundupkan sabu hampir satu kilogram ke dalam sel ruangan tahanan Polda Sulselbar.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Begitu longgarnya pengamanan ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan dan Barat, karena pemuda 19 tahun mampu selundupkan sabu sudah empat bulan.
Septian Kalo alias Mappang baru ketahuan akan menyelundupkan sabu ke dalam ruangan tahanan oleh petugas pada Selasa (29/3/2016) sore. Mappang tinggal di Jalan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Blok J.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulselbar, AKBP Totok Triwibowo, mwngatakan tersangka ditangkap saat hendak menjenguk temannya, Akbar yang sudah empat bulan ditahan di sana.
"Tersangka ditangkap kemarin sore oleh aaggota jaga tahanan karena dicurigai saat ia berada di sekitar ruang tahanan. Saat didatangi dan digeledah, ditemukan barang bukti sabu di sakunya," ujar kata Totok kepada wartawan, Rabu (30/3/2016).
Dari saku celana tersangka, polisi menemukan tiga sachet sabu seberat 18 gram. Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka memasukkan sabu sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan,
"Modusnya membesuk rekannya," sambung dia. "Ia melemparkan sabu kepada Akbar melalui ventilasi ruang tahanan. Selama ini diperkirakan telah berjumlah kurang lebih 800 gram hingga 1 kilogram," ungkap Totok.
Di hadapan penyidik, Septian mengaku hanya mengantar barang pesanan atas suruhan Akbar. Barang haram terebut diperoleh Septian dari seorang pengedar di Jalan Bawakaraeng, Kota Makassar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.