Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Dieksekusi Pengadilan, Angga Bingung Cari Tempat Tinggal

Lantaran tak ada tempat lain untuk tinggal, Angga bersama warga lainnya pun terpaksa meletakan barang-barang di tanah kosong

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-in Rumah Dieksekusi Pengadilan, Angga Bingung Cari Tempat Tinggal
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Angga dan istrinya yang memindahkan barang-barang miliknya yang terkena eksekusi lahan di Jalan Lebak Sebatok RT 38 RW 01 Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, Rabu (30/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM,  PALEMBANG --- "Bingung, setelah ini kami tinggal dimana. Anak saya masih kecil umuranya baru satu tahun," ujar Angga (26), salah seorang warga yang terkena eksekusi lahan di Jalan Lebak Sebatok RT 38 RW 01 Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang, Rabu (30/3/2016).

Kondisi cuaca panas di bawah sengatan terik matahari, Angga bersama istrinya sembari menggendong anaknya, tampak pasrah memindahkan barang-barang miliknya keluar rumah.

Lantaran tak ada tempat lain untuk tinggal, Angga bersama warga lainnya pun terpaksa meletakan barang-barang di tanah kosong di depan rumah yang dieksekusi.

"Saya tidak ada keluarga lagi. Saya dan istri terkejut melihat polisi dan tentara datang lalu menyuruh mengosongkan rumah. Saya tidak tahu permasalahan lahan ini, karena saya cuma menumpang dan disuruh oleh pemilik lahan," ujarnya.

Bukan hanya Angga, Syarip (58), warga lainnya yang terkena eksekusi lahan pun hanya pasrah melihat alat berat buldoser merobohkan temapt tinggalnya.

Bahkan istrinya Ropiah (56), sempat pingsan melihat kedatangan puluhan petugas polisi dan sat pol-pp yang memerintahk mengosongkan rumah.

"Istri saya sempat pingsan, karena terkejut. Kami hanya pasrah saja dan tidak tahu mau tinggal lagi. Kami tidak ada pemberitahuan, kalau ada pasti kami caara tempat tinggal yang baru. Tapi kalau kondisinya seperti ini, kami bingung," ujar Syarip.

BERITA REKOMENDASI

Eksekusi pengosongan lahan dengan merobohkan seluruh bangunan di atas lahan, juru sita PN Klas IA Palembang mengerahkan alat berat buldoser.

Bahkan puluhan putusan polisi dari Polresta Palembang dan Sat Pol PP Kota Palembang dikerahkan untuk melancarkan jalannya eksekusi.

Terdapat 10 rumah semi permanen langsung diratakan pihak juru sita. Sempat terjadi penolakan dari pihak ahli waris lahan yang menolak eksekusi, namun juru sita PN Klas IA Palembang tetap melakukan eksekusi dengan dasar Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 11/18/Pen.Pdt.G/2007/Eks/2014/PN Plg tertanggal 16 Maret 2016.

Eksekusi dilakukan atas permintaan pemohon eksekusi atas nama Umi Zahara selaku ahli waris H Abdul Hadi. Lahan yang dieksekusi seluas 13.340 meter persegi.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas