Terdakwa Masih Anak-anak, Sidang Pembunuhan Siswa SMK Berlangsung Tertutup
KR adalah terdakwa utama yang menusuk Dwiki sampai 107 tusukan sementara RH yang memberitahu keberadaan Dwiki kepada KR.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang perdana kasus pembunuhan Dwiki Dwi Sopian, Siswa SMKN 2 Bandar Lampung, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/3/2016).
Sidang ini berlangsung tertutup karena tiga terdakwa masih anak-anak.
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah KR, RH, dan IAP.
Sidang saat ini sedang berlangsung.
Dwiki ditemukan tewas dengan 107 tusukan di semak-semak Jalan Raden Imba Kesuma.
Dwiki dibunuh oleh KR dan lima rekannya yang turut serta.
KR adalah terdakwa utama yang menusuk Dwiki sampai 107 lubang.
Sedangkan RH berperan memberitahu keberadaan Dwiki kepada KR.
Peran IAP adalah memberikan pisau yang dipakai KR menusuk Dwiki.
Masih ada tiga tersangka lainnya yang berkas perkaranya masih dalam penyidikan kepolisian.
Tiga tersangka adalah OR, DN dan FR.