Tiga Pembunuh Keji Dwiki Sopian Terancam Hukuman Mati
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dwiki Sopian, KR, RH dan IAP, terancam hukuman mati.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dwiki Sopian, KR, RH dan IAP, dijerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum, Rabut (30/3/2016).
Pasal tersebut antara lain pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dari semuanya, pasal terberat adalah pasal 340 yang berbunyi,"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Dwiki ditemukan tewas di semak-semak Jalan Raden Imba Kesuma. Di sekujur tubuh korban terdapat 107 tusukan. Ia dibuuh KR dan lima rekannya.
KR adalah terdakwa utama yang menghabisi Dwiki sampai 107 tusukan. Sedangkan RH berperan memberitahu keberadaan Dwiki kepada KR. Adapun IAP, memberikan pisau yang dipakai KR menusuk Dwiki.
Masih ada tiga tersangka lainnya yang berkas perkaranya masih dalam penyidikan kepolisian. Tiga tersangka lain adalah OR, DN dan FR.
Pantauan Tribun Lampung, sejumlah anggota Polresta Bandar Lampung bersenjata menjaga setiap pintu ruang persidangan kasus ini, guna mencegah penyerbuan pihak yang tak senang.