Adam Piran Lapor Polisi Pagarnya Dirusak Irwandi Cs
Adam Piran membuat laporan ke Polresta Barelang atas pengrusakan pagar yang dilakukan oleh Irwandi Cs.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Adam Piran yang diberikan kuasa lahan seluasa 20 hektar oleh Budi Karto di kawasan Sembulang, Barelang, Batam, membuat laporan ke Polresta Barelang atas pengrusakan pagar yang dilakukan oleh Irwandi Cs.
Laporan tersebut masuk Rabu (30/3/2016) kemarin.
Adam Piran yang ditemui di Polresta Barelang, Kamis (31/3/2016) siang mengatakan, Irwandi Cs membeli lahan seluas 20 hektar kepada Helmy.
Diduga Helmy menjual lahan tersebut dengan cara menggunakan surat palsu.
Padahal surat yang asli itu adalah milik Budi Karto yang awalnya membeli lahan kepada masyarakat sekitar.
"Irwandi sengaja merusak pagar milik kita. Padahal saat dia membeli lahan kepada Helmy, Helmy menggunakan surat palsu," kata Adam.
Cerita ini bermula ketika Irwandi dan Budi Kasang, oknum yang lain bernegosiasi untuk membuat surat palsu agar lahan seluas 20 hektar tersebut bisa mereka jual dengan Irwandi.
Mereka mencoba mendekati kepala desa untuk melakukan pembuatan dan penerbitan surat baru. Selanjutnya, ia menjual kepada Irwandi.
"Kita nggak mau lah, jelas-jelas itu lahan kita yang sudah lama kita beli. Makanya saya lapor polisi. Enak saja mereka main rusak pagar kami," lanjutnya.
Saat membuat laporan ke polisi, Adam Piran didampingi oleh kuasa hukumnya yakni A Rahman H Ahmad SH dan asosiasinya.
"Kita minta tanah ini dikembalikan dan pagar diperbaiki. Berdasarkan data, kita punya tanah, jadi tanah itu," sebut Rahman.
Untuk kasus surat palsu menurut Rahman sudah masuk ke Polsek Galang dan perkaranya juga sudah P21.
"Yang laporan surat palsu sudah masuk ke Polsek Galang, kalau yang ini kita laporkan pengrusakannya," ujarnya. (koe)