Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hidayatullah Pukul Istri Ketiga Gunakan Dongkrak Mobil

Tidak puas menganiaya dengan tangan kosong, cincin batu akik, mikrophone, ulekan dan benda tumpul lain menjadi alat pemukul istrinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Hidayatullah Pukul Istri Ketiga Gunakan Dongkrak Mobil
Pixabay
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN  -  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan, Hidayatullah harus berurusan dengan polisi.

Ia diringkus usai melakukan penganiayaan terhadap istri ketiganya, Gemala Fajar Ayu (30).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan AKP Suparno mengatakan, Hidayatullah dilaporkan sudah berkali-kali melakukan penganiayaan terhadap Gemala.

"Setiap kali dia emosi, pasti melampiaskan kekesalannya kepada Gemala," ujarnya.

Terakhir, penganiayaan itu kembali dilakukannya pada 20 Maret lalu. Tidak puas menganiaya dengan tangan kosong, cincin batu akik, mikrophone, ulekan dan benda tumpul lain menjadi alat pemukul istrinya.

''Kemarin terakhir sama dongkrak, gigi istrinya sampai pecah. Parahlah keadaannya di sekitar kepala juga ada luka,'' ujarnya.

Penganiayaan ini ditindaklanjuti Polisi dengan menangkap Hidayatullah di perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

''Kami ambil dia di rumahnya. Sekarang di tahanan sudah sembilan harian,'' katanya.

Sebelumnya, Hidayatullah juga pernah dilaporkan dua istri lainnya dalam kasus penganiayaan. Istri pertama dianiaya sampai memar pada sekujur tubuhnya.

Sedangkan istri kedua mengaku dihantam helm sampai kepalanya membengkak. Kasus terakhir, pelaku menggunakan dongkrak mobil sebagai alat pemukul.

"Polisi menyangkakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan mungkin kita masukkan juga KDRT. Ancamannya maksimal 6 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nunukan meminta Bupati Nunukan, Basri mengambil tindakan tegas terhadap Hidayatullah.

Pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan itu harus berurusan dengan Polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya.

"Kami meminta supaya dipecat," kata Mansyur Rincing, Ketua Divisi Pendampingan Hukum P2TP2A Kabupaten Nunukan, Rabu (30/3).

Mansyur mengatakan, selain beristri tiga, Hidayatullah juga telah melakukan pelanggaran dengan kerap melakukan penganiayaan terhadap para istrinya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas