Tempat Tidur Bayi yang Gosong Dijadikan Barang Bukti
Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini di antaranya kakek korban bernama Aji dan nenek korban bernama Sujanti Lim.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bayi bernama Hwacai berusia satu tahun yang tewas terpanggang di rumah toko (ruko) milik orangtuanya di Jl Bandar Baru II, No3D, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, hingga kini masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan.
Guna kepentingan penyelidikan, sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian.
"Adapun barang bukti yang kami amankan berupa satu tempat tidur atau keranjang bayi. Sebab, saat peristiwa terjadi, bayi tengah tertidur di tempat tidurnya," ungkap Kapolsekta Medan Timur, Komisaris BL Malau, Kamis (31/3/2016) siang.
Ia mengatakan, sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini di antaranya kakek korban bernama Aji dan nenek korban bernama Sujanti Lim. Saat peristiwa terjadi, keduanya tengah berada di dalam rumah.
"Ini sedang kami tanyai satu persatu. Kami juga akan ke rumah sakit untuk melihat jasad bayi," katanya.
Dari informasi di lapangan, saat peristiwa terjadi, kedua orangtua bayi masing-masing Jimi dan Lilis tengah tidak berada di rumah. Keduanya dikabarkan tengah bekerja. (ray/tribun-medan.com)