468 Butir Ekstasi dan 4,64 Gram Sabu Disita dari Rumah di Jalan AR Hakim
Lokasi home industri sabu dan ekstasi yang ada di Jl AR Hakim, Gang Belanga, Kelurahan Sukaramai I, Medan Area sudah hampir dua bulan diintai.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur Psikotropika dan Prekusor Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigadir Jendral Anjan Pramuka mengatakan, lokasi home industri sabu dan ekstasi yang ada di Jl AR Hakim, Gang Belanga, Kelurahan Sukaramai I, Medan Area sudah hampir dua bulan diintai.
Setelah bukti dinyatakan cukup, mereka pun langsung menggerebek rumah milik Jumiati itu.
"Dari dalam rumah ini, kami menyita barang bukti 468 butir pil ekstasi siap edar. Selain itu, kami sita pula 4,64 gram sabu-sabu," ungkap Anjan, Jumat (1/4/2016) siang.
Ia mengatakan, dalam penggerebekan kali ini, BNN menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah Sehendra alias Hendra (41), Budi Rohim Lubis alias Budi (42), Sutrisno alias Beh (39) dan Utomo alias Tomo (38).
"Adapun peran masing-masing tersangka yakni, Suhendra alias Hendra berperan sebagai penyuplai dana. Lalu, tersangka Budi berperan sebagai peracik narkoba," ungkap Anjan.
Untuk tersangka Sutrisno alias Beh, kata Anjan, tersangka berperan sebagai penjaga rumah. Beh adalah adik kandung Jumiati, selaku pemilik rumah.
"Tersangka Utomo alias Tomo ini perannya hanya sebagai pesuruh saja," katanya.
Adapun barang bukti lain yang disita di antaranya timbangan elektrik, batang pengaduk, tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala, gelas ukur plastik, dan kompor listrik. (ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.