Sopir Angkot di Surabaya Nyambi Jadi Kurir Sabu-sabu
Supriadi (52) dan Hendro Subagyo (42) akhirnya ditangkap anggota unit reskrim Polsek Wonocolo, Surabaya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Supriadi (52) dan Hendro Subagyo (42) akhirnya ditangkap anggota unit reskrim Polsek Wonocolo, Surabaya.
Mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat satu gram.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi terkait peredaran sabu di wilayah hukum Wonocolo.
Saat itu, Supriadi yang mendapatkan pesanan sabu dari seorang yang biasa disebut dengan Mami (buron). Supriadi yang mendapatkan uang Rp 1,4 juta, akhirnya berangkat membeli.
Supriadi pun berangkat menuju rumah Hendro di Jalan Petemon Sidomulyo, untuk membeli barang haram.
Lantaran barang yang dimaksud tidak tersedia, Hendro pun terpaksa membeli terlebih dahulu kepada bandar yang bernama Pur dan Mama (keduanya buron) di daerah Sidotopo.
"Saat sesudah membeli barang itu, pelaku kami tangkap. Jadi, barang belum sempat diberikan kepada pelaku pertama alias Supriadi," kata Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Arif Suharto.
Dari pengakuan Hendro, dia terpaksa melakoni pekerjaan itu karena terhimpit biaya.
Bekerja sebagai sopir angkutan kota, tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Upahnya sopir itu sedikit, jadi saya terpaksa nyambi jadi kurir sabu," katanya kepada SURYA.co.id di ruang unit reskrim, Kamis (1/4/2016).
Meski belum lama menjalani kerja sampingan ini, pelaku mengaku mendapatkan sedikit tambahan setiap harinya.
Uang tambahan itu bekisar Rp 100 ribu hingga Rp 200. "Lumayan lah buat tambahan," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.