Polsekta Medan Baru Buron Dua Tersangka Sindikat Curanmor
Tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor yang telah diamankan petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru, masih menjalani pemeriksaan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor yang telah diamankan petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru, masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
Ketiganya adalah Harmin Wijaya alias Asun (32), Terkelin Sinulingga alias Andi Sihombing (45) dan Alex Firman Kornelius Hutabarat alias Alex (32).
Menurut Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin, ada dua lagi tersangka yang diburon.
"Untuk kasus ini, ada dua tersangka yang tengah diburon. Pertama tersangka D (Delon), dan tersangka A (Abe)," ungkap Mardiaz didampingi Kapolsekta Medan Baru, Komisaris Ronni Bonic dan Kanit Reskrim, Ajun Komisaris Adhie Putranto Utomo, Senin (4/4/2016) sore.
Peran tersangka Delon, kata Mardiaz, turut serta melakukan mencongkel dan membongkar mobil. Sementara tersangka Abe, berperan sebagai penadah.
"Kedua tersangka yang diburon ini sudah diketahui identitasnya. Untuk saat ini, tim Unit Reskrim Polsekta Medan Baru masih melakukan pengejaran," kata Mardiaz.
Ia mengatakan, tiap kendaraan yang dicuri oleh ketiga tersangka dijual secara utuh.
Namun polisi belum bisa menyimpulkan dimana tersangka Abe menjual kendaraan yang dibelinya dari para tersangka.
"Kami belum bisa menjelaskan secara detail, karena dua tersangka lainnya masih belum tertangkap," ungkap Mardiaz. (ray/tribun-medan.com)