Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Pukul Enam Siswa, Oknum Polisi Dilapor ke Polda Aceh

YARA melaporkan oknum Polisi Polresta Banda Aceh ke Propam Polda Aceh, terkait dugaan pemukulan terhadap enam siswa

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Diduga Pukul Enam Siswa, Oknum Polisi Dilapor ke Polda Aceh
google

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan oknum Polisi Polresta Banda Aceh ke Propam Polda Aceh, terkait dugaan pemukulan terhadap enam siswa dalam proses penangkapan di warnet RR kawasan Keudah, Kecamatan Kutaraja, Minggu (3/4/2016) dini hari.

"Keenam siswa ini diduga oleh Polisi telah menganiaya dua mahasiswa yang terjadi 27 Maret 2016 lalu."

"Jika benar mereka pelakunya, tindakan pemukulan dalam penangkapan yang dilakukan oknum polisi terhadap para siswa di bawah umur ini sangat tidak pantas," kata Sekretaris YARA Aceh, Fachrurrazi dalam konferensi pers, Rabu (6/4/2016) di Kantor YARA Aceh.

Menurut Razi, oknum polisi itu diduga telah melakukan tindakan kasar terhadap, M Riefko (17), Galuh Surya (15), M Hadika (15), Rizky (15), Sirat Al-afif (15) dan Abdul Latif (15).

Namun M Riefko mengalami memar di bagian mata, belakang dan kaki. Pihaknya juga telah meminta visum terhadap siswa.

"Pengakuannya, mereka sudah dipukul mulai dari warnet, di atas mobil hingga di Polresta."

Berita Rekomendasi

"Anehnya lagi, Polisi hanya melihat saat dua orang mahasiswa memukul mereka, ini sangat tidak pantas. Karena, mereka ini adalah anak-anak. Seharusnya mereka harus diberi perlakukan khusus bukan seperti ini," tegas Razi didampingi Miswar.

Dikatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap tiga siswa yang telah ditetapkan tersangka oleh Polresta hingga ke pengadilan.

Ketiga siswa yang ditetapkan tersangka, masing-masing, M Riefko, Abdul Latif, dan Galuh, sedangkan tiga siswa lainnya berstatus saksi.

"Sebenarnya mereka ini ada 9 orang, dijemput di warnet enam orang sedangkan tiga lainnya, masing-masing Yuda, Iqbal, dan Zulfahmi dijemput siang harinya. Namun, mereka tidak mendapat perlakukan kasar," sebutnya.

Sementara itu, Riefko mengatakan kasus itu bermula pada 27 Maret lalu, dimana dia bersama temannya tak sengaja menyenggol salah seorang mahasiswa di depan Taman Putroe Phang, Banda Aceh.

Karena merasa bersalah, menurut versi Riefko ia meminta maaf. Namun permintaan maaf Riefko dibalas dengan adu jotos.

"Saat diperiksa saya tetap mengatakan tidak melakukan penikaman, tapi polisi tetap memaksa, membentak, dan mengancam tembak kaki saya untuk mengakui hal itu. Saya tetap tidak akui. Setelah Latif mengakui kalau dia yang tikam, saya tidak dipukul lagi," sebut remaja putus sekolah ini.

Awalnya, kata Riefko, dia bersama temannya diperiksa di Polresta, selanjutnya, digiring ke Polsek Baiturrahman.

Setelah diperiksa pihaknya diberi penangguhan penahanan, sedangkan Latif masih diamankan di polsek itu.

Terkait ada laporan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli SStMk SH, mengatakan akan menindaklanjutinya.

"Kami akan cek terlebih dulu kejadian seperti apa, sampai dituding terjadi pemukulan," kata Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Supriadi SH MH.

Kalau nanti memang ada anggota polisi yang dituding itu terlibat pemukulan, pihaknya akan memprosesnya sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas