Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi Kasus Suap Muba, Bupati Muba Non Aktif Mengaku Panik

Dirinya merasa panik ketakutan dengan adanya pemakzulan atau pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Bupati Muba.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Jadi Saksi Kasus Suap Muba, Bupati Muba Non Aktif Mengaku Panik
SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA
Bupati Muba non aktif Pahri Azhari yang menjadi saksi untuk terdakwa empat pimpinan DPRD Muba pada sidang lanjutan kasus suap Muba di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Rabu (6/4/2016) 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Muba non aktif, Pahri Azhari menjadi saksi untuk empat terdakwa pimpinan DPRD Muba pada sidang lanjutan perkara kasus suap Muba di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (6/4/2016).

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH dengan terdakwa Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri, Pahri yang juga sebagai terdakwa pemberi suap tetap membantah telah memberikan perintah suap kepada anggota dewan.

Bahkan Pahri mengakui, ketika itu sebelum adanya pembahasan anggaran dan pertanggung jawaban kepala daerah di legistatif DPRD Muba, dirinya merasa panik ketakutan dengan adanya pemakzulan atau pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Bupati Muba.

"Sebelumnya Fei pernah menyampaikan, sebelum rapat pembahasan anggaran ada hak interplasi dewan. Selain itu juga ada pemakzulan. Ketika itu manuasiawi saya panik dan takut adanya pemakzulan," ujar Pahri dalam persidangan.

Namun ketika ditanyai adanya suap kepada anggota DPRD Muba, Pahri lagi-lagi tetap membantah telah memberikan perintah adanya suap kepada dewan.

"Yang suap itu Fei dan Faisyar, saya sama sekali tidak tahu. Saya tidak pernah memberikan perintah adanya suap. Saya pernah mengumpulkan seluruh kepala satker dan meminta kepada seluruh satker jangan pernah melayani permintaan dewan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menanggapi atas keterangan Pahri Azhari, dari empat terdakwa hanya Islan Hanura yang memberikan tanggapannya.

"Tidak semudah itu adanya pemakzulan. Sebenarnya isi LKPJ itu sekedar laporan saja dan saya sendiri tidak pernah mengeluarkan kata pemakzulan," ujar Islan dalam tanggapannya.

Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬

‪‪Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas