Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sang Mantan Sopir Mengaku Diperintahkan Bambang Karyanto Bagikan Uang Suap kepada Tiap Fraksi

Ridwan alias Iwan, mantan sopir Bambang Karyanto kembali dihadirkan sebagai sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Muba.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sang Mantan Sopir Mengaku Diperintahkan Bambang Karyanto Bagikan Uang Suap kepada Tiap Fraksi
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Ridwan alias Iwan yang dihadirkan sebagai saksi kasus suap Muba di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Rabu (6/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ridwan alias Iwan, mantan sopir Bambang Karyanto (terpidana kasus suap Muba), kembali dihadirkan sebagai sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Muba di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (6/4/2016).

JPU KPK yang dikoordinatori M Wiraksajaya SH, menghadirkan saksi Ridwan untuk memberikan keterangan perihal teknis pembagian uang suap untuk empat terdakwa mantan pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH, saksi Ridwan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim dan JPU KPK.

"Untuk pembagian uang tahap pertama itu saya yang bagikannya ke tiap fraksi. Saya diperintahkan Pak Bambang. Memang kebanyakan anggota DPRD yang menerima uang itu diserahkan melalui perantara," ujar Ridwan.

Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Berita Rekomendasi

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas