Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lucianty Tak Masalah Jalani Sidang Meski Kondisinya Sedang Sakit

Lucianty Pahri tetap menyatakan bisa untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lucianty Tak Masalah Jalani Sidang Meski Kondisinya Sedang Sakit
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Pahri-Lucy, dua terdakwa kasus suap Muba yang duduk berdampingan saat menjalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Kamis (7/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sambil menggunakan kursi roda dan tangan kanan diinfus, Lucianty Pahri tetap menyatakan bisa untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (7/4/2016).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH pun memberikan kesempatan kepada Lucy, karena jika kondisi sakit diperbolehkan untuk tidak menjalani sidang.

"Apakah saudara sanggup untuk menjalani sidang, karena aturan KUHAP jika sakit boleh izin," tanya Hakim Ketua Saiman SH MH.

Dengan suara lemas, Lucy tetap memaksakan diri dan menyatakan siap untuk menjalani persidangan.

"Iya Yang Mulia, saya bisa," ujar Lucy kepada majelis hakim.

Begitu juga dengan Pahri yang siap mendampingi istrinya untuk menjalani sidang lanjutan dengaan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Sementara dari pihak JPU KPK yang dikoordinatori Wawan Yunarwanto SH, juga menyatakan siap dengan kondisi Lucy yang sakit.

Berita Rekomendasi

Sedangkan dari tim penasehat hukum Pahri-Lucy yang dikoordinatori Rudi Alfonso SH juga tidak merasa keberatan kliennya tetap menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Seperti diketahui, Pahri-Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas