Pihak-pihak yang Terlibat Kasus Deposito Kas Pemkot Rp 22,7 Miliar Segera Terungkap
Penyidik Polrestabes Semarang masih menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK).
Editor: Dewi Agustina
![Pihak-pihak yang Terlibat Kasus Deposito Kas Pemkot Rp 22,7 Miliar Segera Terungkap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-kepala-unit-pelaksana-teknis-daerah-kasda-semarang-suhantoro_20160407_074943.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyidik Polrestabes Semarang masih menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK), tersangka kasus dugaan korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut.
Burhanudin menegaskan, publik tinggal menunggu waktu saja dalam minggu ini akan terungkap kasus tersebut. Menurutnya kasus ini bakalan meledak.
Sebelumnya, Selasa (5/4/2016), Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus deposito raib Rp 22 miliar.
"Jelas kami bekerja sama dengan PPATK, kan kerugiannya sudah jelas, Rp 21,7 miliar," kata Burhanudin kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Rabu (6/4/2016).
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus raibnya dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) hingga kini belum tuntas.
Penyidik Polrestabes Semarang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kasda, Suhantoro, dan Dyah Ayu, mantan personal banker BTPN Cabang Semarang, sejak 9 April 2015 lalu.
Suhantoro sudah divonis 2,5 tahun dalam kasus tersebut. Sementara, menjelang setahun setelah penetapan status tersangka, Dyah Ayu masih melenggang bebas sampai sekarang.
Polisi tidak menahan Dyah Ayu dalam kasus tersebut. Sabtu (9/4/2016) nanti, tepat setahun penetapan Dyah Ayu sebagai tersangka kasus dana raib.
Burhanudin mengatakan, untuk TPPU pihaknya belum menetapkan Dyah Ayu sebagai tersangka. Namun dia menduga, terjadi pencucian uang dari hasil korupsi tersebut.
"Belum tersangka (TPPU), dugaan sementara dibantu mantan suaminya. Kan jelas beli rumah di Jakarta sekian M (miliar), di sini (Banyumanik) juga dibelikan apa saja, jelas alirannya nanti ke mana saja," katanya.
Burhanudin menegaskan, publik tinggal menunggu waktu saja dalam minggu ini akan terungkap kasus tersebut.
"Tunggu saja, minggu ini akan kami lengkapi. Kasus ini bakalan meledak," katanya.
Sebelumnya, Selasa (5/4/2016), Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus deposito raib Rp 22 miliar.
"Yang pasti, berkas perkara akan segera kami lengkapi dan limpahkan ke Kejari," katanya.
Sugiarto mengatakan, publik akan segera mengetahui siapa pelaku yang terlibat dalam korupsi dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22 miliar.
"Penyidik sekarang masih bekerja mengungkap," katanya.
Sementara itu, Koordinator Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Rofiudin menilai, penegak hukum yang menangani kasus tersebut tidak profesional.
Hal itu terlihat dari penanganan kasus yang tidak jelas sampai sekarang.
Polisi sebenarnya telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan (Kejari) Semarang, namun Kejari mengembalikan dengan alasan belum lengkap atau P19.
"Kami menengarai ada tangan-tangan yang mengintervensi jaksa dan penyidik Polrestabes sehingga kasusnya pulang pergi dari penyidik kepolisian dan kejaksaan. Pengembalian berkas ini bisa saja strategi mengulur-ulur waktu agar tersangka masih bebas berkeliaran," jelasnya. (lyz/nal)