Dua Kali Masuk Penjara, Ebim Noviadi Kembali Diciduk Usai Menjambret
Ia dibekuk karena menjambret tas milik Yunizar Cahya Utami honorer Pemkot Pangkalpinang.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
Bangka Pos / Deddy Marjaya
Baya pelaku penjambretan yang di bekuk Tim Jatanras Polda Kep Bangka Belitung Jum at (8/4/2016).
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Ebim Noviadi alias Adi alias Baya (20) warga Kace Mendobarat Kabupaten Bangka dibekuk tim Jatanras Kriminal Umum Polda Kep Bangka Belitung, Jum'at (8/4/2016).
Ia dibekuk karena menjambret tas milik Yunizar Cahya Utami honorer Pemkot Pangkalpinang.
Saat itu tas korban berisi uang Rp 6,2 juta, dua ponsel dan surat penting lainnya.
Akibat kejadian di Jl Belanak Air Salemba Kota Pangkalpinang, 3 Februari 2016 lalu itu, korban yang berusaha mempertahankan tas miliknya hingga terseret lima meter dan mengalami luka-luka.
"Pelaku sudah dua kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan ini ketiga kalinya," kata AKBP Irwan M Ginting Kasubdit Jatantras.
Berita Rekomendasi