Sembilan Warga Diamankan Saat Main Judi Dadu dan Capsa
Polisi amankan kartu remi, tiga buah mata dadu, tempurung, mangkuk pengocok dadu, serta uang tunai masing masing Rp 360 ribu dan Rp 564 ribu
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM.COM, SEMARANG - Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Semarang menangkap sedikitnya sembilan penjudi.
Mereka disergap saat main judi dadu dan judi capsa di dua lokasi berbeda.
Lima orang ditangkap saat bermain judi capsa di Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan sedangkan empat sisanya bermain judi dadu.
Kelima penjudi capsa masing masing bernama Sukardi (57), Marzuki (45), Rohmadi (34), Mashudi (34) dan seorang lagi berinisial TM (40).
Sedangkan empat penjudi dadu bernama Taufiq Anwar (48), Rochmad Hariyanto (56), Ahmad Hariyanto (23) dan Dwi Yulianto (37).
Menurut seorang pelaku judi dadu, Rochmad Hariyanto, untuk sekali permainan judi dadu pemasangan pemain beragam.
"Ada yang pasang Rp 10 ribu sekali kocokan, ada juga Rp 5 ribu. Tergantung pemainnya," kata Rochmad, Jumat (8/4/2016).
Apabila nomor dadu yang dipasang keluar, pemain mendapatkan uang dari bandar sesuai pemasangan.
"Pasang Rp 10 ribu dapat Rp 10 ribu," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, tiga buah mata dadu, tempurung, mangkuk pengocok dadu, serta uang tunai masing masing Rp 360 ribu dan Rp 564 ribu.
"Kami jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukumannya 10 tahun. Kami ingin penjudi di Kota Semarang tidak betah, akan kami tindak apapun bentuk perjudiannya," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin.