Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jatim Beber Tiga Bukti Baru untuk La Nyalla

Bukti-bukti itu ditunjukkan kejati dan penyidik kejaksaan melalui layar lebar, Jumat (8/4/2016) malam.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kejati Jatim Beber Tiga Bukti Baru untuk La Nyalla
Super Ball/Feri Setiawan
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti saat memberi keterangan usai pertemuan Asosiasi Provinsi (ASPROV) PSSI di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Pertemuan ini di lakukan untuk membahas sejumlah hal, dimana salah satunya terkait rencana penyelenggaraan Pra Pekan Olahraga Nasional (PON). Feri Setiawan/Super Ball 

Laporan wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menunjukkan bukti baru yang dikantongi penyidik Pidsus, setelah penolakan saksi fakta dalam sidang praperadilan dugaan korupai dana hibah Kadin Jatim, La Nyala Mattalitri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin hakim tunggal, Ferdinandus SH.

Bukti-bukti itu ditunjukkan kejati dan penyidik kejaksaan melalui layar lebar, Jumat (8/4/2016) malam.

Tiga item bukti yang ditunjukkan jaksa. Yakni bukti surat pengakuan utang hibah Kadin Jatim oleh La Nyalla Mattalitti, pada 6 Juli 2012 sebesar Rp 5,3 miliar.

Dalam surat itu disebutkan, La Nyalla berjanji akan membayar utang itu paling lambat Desember 2012.

Surat ditandatangani La Nyalla di atas materai tertanggal 9 Juli 2012.

Bukti kedua, yang ditunjukkan jaksa adalah kwitansi pembayaran utang dari La Nyalla.

Berita Rekomendasi

Ada empat kwitansi yang ditunjukkan, dari lima kwitansi pembayaran utang yang diakui penyidik Kejati Jatim.

Semua kwitansi bertuliskan nama penerima, yakni Diar Kusuma Putra, Bidang Jaringan Usaha (Kadin Jatim).

Bukti kwitansi itu berisi pembayaran utang Rp 850 juta tertanggal 23 Juli 2012; kwitansi kedua berisi berisi pembayaran utang Rp 920 juta tertanggal 1 Oktober 2012; kwitansi ketiga pembayaran utang Rp 220 juta tertanggal 1 Oktober 2012; dan kwitansi keempat berisi pembayaran utang tahap kelima sebesar Rp 3,5 miliar tertanggal 7 November 2012.

Bukti ketiga, yang ditunjukkan adalah surat keterangan saksi ahli dari Peruri terkait tahun produksi materai yang ada di surat pengakuan utang dan kwitansi oleh La Nyalla.

"Hasil pemeriksaan dari Peruri, materai itu produksi tahun 2014, berbeda dengan tahun bukti surat dibuat tahun 2012," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan SH.

Bukti keempat, yakni surat permintaan perubahan nama pemilik saham IPO Bank Jatim yang diduga dibeli dari dana hibah Kadin Jatim pada 6 Juli 2012.

Dari atasnama La Nyalla Mattalitti menjadi atas nama Kadin Jatim.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas