Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Demokrat Ini Masih Bebas Meski Tertangkap Nyabu, Ini Alasan Polisi

Anggota DPRD Kota Manado CL alias Cicilia diamankan petugas karena kedapatan menkonsumsi sabu di sebuah tempat karoke.

Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Politisi Demokrat Ini Masih Bebas Meski Tertangkap Nyabu, Ini Alasan Polisi
Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan
ilustrasi sabu 

Laporan wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Anggota DPRD Kota Manado CL alias Cicilia diamankan petugas karena kedapatan menkonsumsi sabu di sebuah tempat karoke.

Namun begitu, ia masih sering terlihat jalan-jalan di mal serta selalu meng-update status meskipun dalam pemeriksaan penyidik.

Hal ini menimbulkan persepsi miring di kalangan masyarakat Kota Manado yang beranggapan bahwa politisi Partai Demokrat ini diistimewakan.

Namun perlakuan istimewa tersebut dibantah oleh Kapolda Sulut, ‎Brigjen Wilmar Marpaung SH.

Melalui Kabag Humas Polda, AKBP Wilson Damanik, Wilmar meminta penanganan CL dalam razia Operasi Bersinar 2016 beberapa minggu lalu di sebuah tempat karoke jangan dijadikan Opini tanpa mengetahui dasar hukum.

Menurut Damanik, persepsi miring yang dilontarkan kepada pihak Polda Sulut, tentang penanganan kasus ini, sama sekali tidak mendasar.

Berita Rekomendasi

"Polda Sulawesi Utara Tetap Komitmen dalam menangani kasus pemberantasan sindikat narkoba, dalam hal ini tidak ada pengecualian, apalagi di depan hukum. Prinsip kita adalah sama," jelas Damanik.‎

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedi mengatakan, hasil assesmen CL hanya berstatus pemakai situasional.

Menurutnya setiap pemakai berhak mendapatkan pengobatan atau rehabilitasi.

"Namun proses hukum masih sementara berjalan. Bukan berarti sudah di bebaskan, masih akan menjalani sidang karena terbukti memiliki dan mengonsumsi Narkoba. Nanti di sidang yang memvonisnya," jelas dia.‎

‎Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi, sebagai admin FB Manguni 123 angkat bicara.

"Bukan penyidik yang menentukan ditahan atau tidak, tetapi oleh hasil tim assement yang menentukan dalam sebuah mekanisme penilaian apakah terdakwa sebagai korban, pecandu, pemakai, jaringan, pengedar, atau bandar," kata Ratulangi.

Dari hasil assesment, anggota DPRD tersebut hanya sebagai pemakai (dianggap korban) dan terlebih dari pada itu, penyidik harus mengikuti surat rekomendasi tim assesment bahwa tersangka dikenakan rehabilitasi jalanan.

"Walaupun tersangka ini tidak ditahan, namun kasus ini tetap diproses hukum oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulut sebagaimana ketentuan UU 35/2009. (tes urine +) Pasal 112, 127 dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 4 tahun," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas