Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Sel Bandar Besar Sabu di Lapas Lubuk Pakam Ini Dilengkapi AC

Selain mendapatkan fasilitas mewah, Toni alias Togi juga kerap bermain laptop di selnya

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Duh, Sel  Bandar Besar Sabu di Lapas Lubuk Pakam Ini Dilengkapi  AC
Tribun Medan / Array A Argus
Deputi Psikotropika dan Prekusor BNN, Brigjend Anjan Pramuka (baju biru) saat menginterogasi tersangka Toni alias Togi, bandar besar narkoba yang mengontrol peredaran sabu di Kota Medan 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Isu pemberian fasilitas empuk di dalam  Lembaga Pemasyarakatan terhadap tersangka atau terpidana, bukanlah isapan jempol.

Salah satunya,  Toni alias Togi (TG), bandar besar narkoba di Kota Medan yang mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuk Pakam mendapat fasilitas mewah dari petugas lapas.

"Jadi, TG (Toni alias Togi) inilah pengendalinya. TG yang memesan narkoba kepada warga Malaysia. Dan selama di Lapas Lubuk Pakam, dia mendapat fasilitas (mewah)," kataDeputi Psikotropika dan Prekusor BNN, Brigadir Jendral Anjan Pramuka, Senin (11/4/2016).

Sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara bersama petugas gabungan Polres Deliserdang sempat melakukan razia di Lapas Lubuk Pakam.

Hasilnya, ditemukan satu ruangan sel yang dilengkapi dengan fasilitas air conditioner (AC), yang dihuni oleh tersangka Toni alias Togi.

Selain mendapatkan fasilitas mewah, Toni alias Togi juga kerap bermain laptop di selnya.

Berita Rekomendasi

Ia disebut-sebut dan diduga kuat kerap membayar petugas Lapas Lubuk Pakam untuk mendapatkan seluruh fasilitas tersebut.

Brigjend Anjan Pramuka ketika menginterogasi tersangka Togi juga meyakini adanya indikasi tersebut.

Namun, tersangka Togi yang diwawancarai Tribun hanya menganggukkan kepala soal dugaan pemberian uang kepada petugas lapas.

"Cuma kasih (uang) kalau ada rusak-rusak aja. Cuma itu," kata Togi yang tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara karena kasus serupa.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas