Mampukah Kapolrestabes Semarang Ungkap Kasus 'Wanita Kebal Hukum' Pekan Ini?
Publik menunggu janji Kapolrestabes Semarang bahwa kasus pembobolan uang kas daerah Rp 22 miliar milik Pemkot Semarang akan terkuak pekan ini.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin, Rabu (6/4/2016) lalu menyatakan penyidik masih bekerja mengusut kasus pembobolan uang kas daerah Rp 22 miliar milik Pemkot Semarang.
Dia menyatakan, publik diminta bersabar dan tinggal menunggu waktu karena dalam pekan ini kasus tersebut akan terungkap.
"Tunggu saja, minggu ini akan kami lengkapi. Kasus ini bakalan meledak," kata Burhanudin saat itu.
Pernyataan Kapolrestabes seolah menjadi "angin segar" untuk pengungkapan kasus yang sudah setahun belakangan ini dianggap masyarakat "jalan di tempat".
Menurut dia, penyidik menggandeng PPATK untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Dyah Ayu Kusumaningrum, wanita yang disebut-sebut kebal hukum karena belum juga ditahan meski berstatus sebagai tersangka.
"Jelas kami bekerja sama dengan PPATK, kan kerugiannya sudah jelas, Rp 21,7 miliar," kata Burhanudin.
Dia mengatakan, penyidik belum menetapkan Dyah Ayu sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Burhanudin menduga terjadi pencucian uang hasil korupsi tersebut.
"Belum tersangka (TPPU), dugaan sementara dibantu (mantan) suaminya. Kan jelas beli rumah di Jakarta sekian miliar, di sini (Banyumanik) juga dibelikan apa saja. Jelas alirannya nanti ke mana saja," tegas dia.
Menyimak pernyataan Kapolrestabes Semarang, polisi sebenarnya telah punya banyak bukti atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Dyah Ayu.
Namun, mengapa sudah lebih dari 365 hari polisi masih belum ada perkembangan penyidikan? Apakah ada hubungannya dengan dugaan backing di belakang Dyah Ayu yang disinyalir 'dekat' dengan lingkungan Kejaksaan?
Kita tunggu janji dan gebrakan Kapolrestabes Semarang pekan ini.