Reklamasi di Sekitar Pelabuhan Batam Centre Menyalahi Aturan
Adanya Reklamasi disekitaran pelabuhan Batam Centre membuat pelabuhan tercemar.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Adanya Reklamasi disekitaran pelabuhan Batam Centre membuat pelabuhan tercemar.
Bahkan debu dan tanah yang masuk ke dalam laut lama-kelamaan mengakibatkan laut menjadi Dangkal.
Protes tersebut terus disampaikan oleh masyarakat dan Pengelola kapal Ferry, namun sejauh ini tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak terkait.
Sementara itu, Nika Astaka Manager Oprasional PT Sinergi Tarada selaku pengelola Pelabuhan Internasioan Batam Centre saat dikonfirmasi membenarkan adanya Reklamasi yang mengakibatkan pencemaran laut sehingga membuat alur laju kapal menjadi dangkal.
Menurut Nika, sejauh ini mereka sudah menyurati Kepala Kantor Pelabuhan Laut (Kakanpel) Batam.
Bahkan surat tersebut sudah dilayangkan pada tahun 2014. Namun tidak ada tanggapan dari pihak terkait.
"Kita sudah dua kali menyurati namun tidak ada tanggapan dari pihak terkait," sebut Nika, Senin (11/3/2016) siang.
"Selain itu, pada tahun 2015 kita juga sudah menyurati pak Mustofa BP Batam. Tetapi tidak juga ada hasilnya," sebutnya.
Menurut Nika, penyruaran pertama itu ia lakukan karena adanya orang yang membuat Pondok dan menanam pancang sebanyak 141 pancang.
Tentu saja masalah sudah melanggar hukum sesuai dengan keputusan No 25 tahuin 2011 Bab V tetang zona keaman laut dan keselamatan.
Terakhir pihak PT Sinergi Tarada kembali menyurati Kakanpel. Akhirnya mereka diajak berbicara anatara pihak Pengelola dan pihak PT Federal Invesindo.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa PT Federal Invastindo ternyata sudah memiliki izin melakukan Reklamasi dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam.
"Nah sekarang yang saya tanyakan bagaimana bisa Bapedal keluarkan izin. Sementara ini sudah melanggar aturan," sebutnya.