3.884 Susu Kaleng Asal Malaysia Dimusnahkan
Sjamsuliani menambahkan penegakan hukum terhadap perkara ini sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh memusnahkan 3.884 kaleng dan sachet Milo asal Malaysia di Gampong Jawa, Banda Aceh, Senin (11/4/2016).
Sebelumnya, kemarin pagi, pemusnahan Milo asal negeri jiran yang disita dari sebuah swalayan di Banda Aceh pada 2013 itu, juga dilakukan Kepala BBPOM Aceh, Dra Sjamsuliani Apt MM di Kantor BBPOM, Banda Aceh.
Pemusnahan barang bukti (BB) pangan itu juga turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pejabat Dinas Kesehatan serta dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Produk pangan berupa Milo asal Malaysia ini adalah temuan BBPOM tahun 2013 milik tersangka AU, pemilik di swalayan di Banda Aceh. Kemudian barang yang sudah didapati di swalayan itu ditelusuri lagi hingga ke gudang, ternyata kita temukan lebih banyak lagi. Produk kemasan ini tidak terdaftar di BBPOM,” kata Sjamsuliani kepada wartawan, Senin (11/4).
Dia mengakui proses hukum terhadap perkara ini berlangsung lama karena melibatkan polisi dan jaksa, sehingga 12 jenis barang bukti (BB) berupa 3.884 kaleng/sachet bernilai Rp 150 juta itu baru bisa dimusnahkan kemarin.
Begitu pun, menurutnya sebagian disisihkan untuk BB dalam proses hukum.
Sjamsuliani menambahkan penegakan hukum terhadap perkara ini sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
“Tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa, penanganan kasus ini juga untuk mencegah masyarakat terhadap risiko akibat mengonsumsi produk pangan yang tidak terdaftar, sehingga keamanannya belum terjamin,” jelasnya.
Kemarin, Sjamsuliani juga mengatakan setiap produk pangan wajib terdaftar di Badan POM. Apabila produk pangan tersebut berasal dari luar negeri (LN) kodenya ML (makanan luar) dan dalam negeri MD (makanan dalam).
“Nah Milo yang kami temukan di swalayan tersebut tidak memiliki kode ML. Artinya produk pangan itu tidak terdaftar,” paparnya.
Sjamsuliani mengatakan, apapun produk yang masuk ke Indonesia harus melalui registrasi BBPOM.
“BBPOM sebagai badan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengawal sebelum diedarkan, berupa uji administrasinya baru boleh izin edar,” ucapnya.
Selama produk tersebut beredar di pasaran, tambah Sjamsuliani, BBPOM juga ikut mengawal, baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sebagai upaya melindungi konsumen. (serambi indonesia/avi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.