Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AW, Nelayan yang Justru Menghancurkan Rumah Ikan di Probolinggo

Direktorat Polisi Air, Polda Jatim menangkap AW, seorang nelayan asal Probolinggo, Jawa Timur.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in AW, Nelayan yang Justru Menghancurkan Rumah Ikan di Probolinggo
Achmad Faizal
Barang bukti 29 kerancang terumbu karang curian AW 

Tribunnews.com, Probolinggo - Direktorat Polisi Air, Polda Jatim menangkap AW, seorang nelayan asal Probolinggo, Jawa Timur. Dia diketahui kerap merusak dan mencongkel terumbu karang dengan linggis, kemudian dijual kepada penadah.

Aksi yang dianggap merusak kekayaan bahari tersebut dilakukan AW di sekitar perairan Gili Ketapang Probolinggo.

"Dia mencongkel dan merusak terumbu karang pakai linggis," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (11/4/2016).

Aktivitas itu dilakukannya sendiri beberapa pekan terakhir. Berbekal kompresor dan masker, dia menyelam ke dasar laut untuk mencari terumbu karang. AW diamankan pekan lalu di Pantai Gending Probolinggo.

Saat itu, AW sedang memindahkan hasil curian terumbu kurangnya ke mobil pengangkut milik MR. MR adalah penadah yang membeli terumbu karang milik AW.

"Ada 29 keranjang berisi terumbu karang yang dikumpulkan AW, dibeli MR seharga Rp 3 juta," ucap Argo.

Keranjang-keranjang berisi terumbu karang itupun disita polisi sebagai barang bukti. AW dan MR saat ini sedang diperiksa intensif di Mapolda Jatim.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 73 UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas