Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kronologis Pembunuhan Pengelola Kos di Jalan Batik Jonas

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Kronologis Pembunuhan Pengelola Kos di Jalan Batik Jonas
Tribun Jabar/Teuku M Guci Syaifudin
Pelaku pembunuhan terhadap Susanti Lamria Lumban Tobing (42), penghuni sekaligus pengelola indekos di Jalan Batik Jonas Nomor 17, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (12/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menjerat M (19) tersangka kasus pembunuhan Susanti Lamria Lumban Tobing (42), dengan sangkaan utama, yakni pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Bandung itu juga dikenakan sangkaan lainnya, yakni pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaan.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2016).

Dikatakan Yoyol, M merupakan pelaku tunggal pembunuhan yang menewaskan Susanti Lamria Lumban Tobing (42), penghuni sekaligus pengelola indekos di Jalan Batik Jonas Nomor 17, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Minggu (10/4/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tersangka membunuh Santi dengan pisau dengan panjangnya 15 sentimer yang diambilnya dari dapur umum di indekos tersebut.

"Aksi pelaku untuk menghabisi nyawa ibu kosnya telah terencana. Pisau yang diambil dari dapur umum indekos tersebut, disimpan pelaku di kamar kosnya beberapa hari sebelum aksi," ujar Yoyol.

Berita Rekomendasi

Yoyol menceritakan, tersangka membunuh korban sepulangnya dari tempat hiburan malam di Kota Bandung.

M sempat masuk ke dalam kamarnya di lantai satu sesampainya di indekos.

Namun ia pergi ke dapur umum yang ada di lantai dua untuk mengambil air minum.

Tersangka melihat korban tengah tertidur di kamarnya lantaran pintu kamarnya terbuka.

"Tadinya tersangka ingin mencekik korban. Namun ia kembali ke kamarnya dan mengambil pisau tersebut. Ia masuk ke kamar korban dengan penutup muka," ujar Yoyol.

Yoyol menyebut, korban sempat terbangun ketika tersangka masuk ke dalam kamarnya.

Santi pun berdiri dan melakukan perlawanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas