Kejati Sumsel Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Lahan Kuburan
Penahanan dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel setelah adanya pelimpahan berkas perkara berikut tersangka dari tim penyidik Tipikor Polda Sumsel.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab OKU Najamudin yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan lahan kuburan, akhirnya mendekam di jeruji penjara Rutan Pakjo Palembang, Selasa (12/4/2016).
Bukan hanya Najamudin, tiga tersangka lainnya atas kasus yang sama juga dilakukan penahanan. Ketiganya yakni Ahmad Junaidi (mantan Asisten I Pemkab OKU), Umortom (mantan Sekda Pemkab OKU) dan Hidirman selaku pemilik lahan yang akan dijadikan lahan kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Penahanan dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel setelah adanya pelimpahan berkas perkara berikut tersangka dari tim penyidik Unit IV Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumsel yang dinyatakan berkas sudah lengkap.
Selain menyerahkan berkas dan empat tersangka, penyidik Tipikor Polda Sumsel pun juga menyerahkan uang senilai Rp200 juta lebih sebagai barang bukti yang disita dari salah satu tersangka.
Diketahui sejak proses penyidik hingga penetapan status tersangka di Ditkrimsus Polda Sumsel, empat tersangka belum dilakukan penahanan.
Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Sumsel Rosmaya SH didampingi Kasi Penkum Hotma Hutadjulu SH mengatakan, penahanan terhadap empat tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam proses penyidikan selanjutnya.
"Empat tersangka semuanya ditahan, karena berkasnya sudah lengkap. Selain itu juga empat tersangka berdomisili di Kabupaten OKU sehingga harus ditahan agar mempermudah proses selanjutnya," ujarnya.
Rosmaya mengatakan, kerugian negara yang dilakukan empat tersangka ini cukup besar yakni senilai Rp3,4 miliar dalam melakukan proyek pengadaan lahan TPU.
Semuanya barang bukti sudah dilakukan penyitaan seperti lahan seluas 12 hektar lebih yang berada di dua titik lokasi di Kabupaten OKU.
"Termasuk juga uang sekitar Rp200 juta lebih juga disita. Dalam kasus ini, modus yang dilakukan yakni mark up harga pembelian lahan yang tidak sesuai. Sehingga muncul adanya kerugian sebesar Rp3,4 miliar. Empat tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Secepatnya berkas empat tersangka ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang untuk disidang," ujarnya.
Sebelumnya diketahui pada proses penyidik Ditkrimsus Polda Sumsel, proyek penyediaan lahan TPU tersebut menggunakan anggaran APBD OKU Tahun 2012 dengan pagu sebesar Rp 6,1 Miliar.
Modus yang dilakukan para tersangka diduga mereka melakukan pengelembungan anggaran hingga membuat kerugian negara.
Di mana anggaran yang digunakan diduga tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.(*)