Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumsel Limpahkan Berkas Korupsi Lahan Kuburan ke Kejati Sumsel

Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya melakukan tahap dua kasus korupsi pengadaan lahan kuburan Pemkab OKU ke Kejati Sumsel.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Sumsel Limpahkan Berkas Korupsi Lahan Kuburan ke Kejati Sumsel
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Petugas yang menggiring tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kuburan ke Kejati Sumsel Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Selasa (12/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya melakukan tahap dua kasus korupsi pengadaan lahan kuburan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) ke Kejati Sumsel Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Selasa (12/4/2016).

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan yang menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut.

Dalam tahan dua ini petugas Polda Sumsel melakukan pelimpahan berkas perkara berikut penyerahan empat tersangka yakni atas nama Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).

PLH Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Pambudi membenarkan jika keempatnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk kembali dilakukan pemeriksaan.

"Setelah diperiksa selama 1,5 jam langsung kita limpahkan ke jaksa. Untuk kelanjutannya nanti dari Jaksa," kata Pambudi.

Sebelumnya, proyek penyediaan lahan TPU tersebut menggunakan anggaran APBD OKU Tahun 2012 sebesar Rp 6,1 miliar.

Modus yang dilakukan para tersangka diduga mereka melakukan penggelembungan anggaran hingga membuat kerugian negara.

Berita Rekomendasi

Dimana anggaran yang digunakan diduga tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas