Satu Anggota DPRD Labuhanbatu Kedapatan Pesta Sabu
SP oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dari PDI Perjuangan berinisial diketahui warga Dusun Sidodadi
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pascaserangkaian penyelidikan, petugas kepolisian dari Polres Labuhanbatu akhirnya menetapkan SP (40), yang merupakan oknum anggota DPRD Labuhanbatu, beserta enam teman lainnya sebagai tersangka.
"Iya benar itu infonya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba," terang Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP Mangantar Pardamean Nainggolan kepada Tribun Medan, Selasa (12/4/2016) petang.
Mangantar Pardamean Nainggolan atas penangkapan menjelaskan, penyidik pun menjerat para pelaku dengan Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara satu di antara mereka dijerat dengan Pasal 112, 114 jo 127 dengan ancaman lima tahun penjara.
SP oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dari PDI Perjuangan berinisial diketahui warga Dusun Sidodadi, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, ditangkap sedang pesta sabu, Selasa (5/4/2016) kemarin.
Selain oknum anggota DPRD Labuhanbatu tersebut, oknum Ketua PAC PP Kecamatan Pangkatan ETB (42), warga Dusun III, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan juga turut diamankan beserta lima warga sipil lainnya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Mara Junjung Siregar mengatakan, penggerebekan dilakukan atas informasi dari masyarakat.
Tujuh tersangka diamankan saat menggelar pesta sabu di perumahan mes kontraktor Kebun Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan.
Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan, yakni SPR (40) oknum anggota DPRD, ETB (42) merupakan Ketua PAC PP Kecamatan Pangkatan, HPS (31) warga Dusun Sidodadi, MUR (41) warga Dusun Pangkatan X, SUP (50) warga Desa Perkebunan Pangkatan, HEN (41) warga Dusun Sidodadi dan RER (40) warga Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, tujuh bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu alat isap sabu/bong, tiga mancis dan satu unit handphone merek Nokia putih.(*)