Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kanwil DJP Sumut Berikan Penghargaan untuk Parada

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Utara, Yunirwansyah, akan memberikan penghargaan kepada Parada.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kanwil DJP Sumut Berikan Penghargaan untuk Parada
Tribun Medan/Array A Argus
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara, Yunirwansyah, memberikan keterangan soal petugas pajak bernama Parada yang tewas ditikam wajib pajak di rumah duka di Jalan Air Bersih Ujung, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Utara, Yunirwansyah, akan memberikan penghargaan kepada Parada Toga Fransriano Siahaan (30).

Petugas pajak itu tewas mengenaskan setelah ditikam wajib pajak, Agusman Lahagu alias Ama Tety (45) di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao KM 5 Gunungsitoli, Selasa (12/4/2016).

Menurut Yunirwansyah, penghargaan untuk Parada sebagai tanda terima kasih Ditjen Pajak atas loyalitas korban selama ini mengabdi demi negara.

"Parada ini bertugas sebagai Juru Sita Negara Pengatur Tingkat I. Nanti akan kami beri kenaikan pangkat satu tingkat," ungkap Yunirwansyah, Rabu (13/4/2016).

Ditjen Pajak tengah membicarakan bagaimana persoalan ini ke depannya tidak terulang lagi. Kata Yunirwansyah, pihaknya juga akan memberikan tali asih kepada keluarga korban.

"Kami nanti akan bertemu orangtuanya lagi. Soal itu pasti ada dari kami," kata dia.

Berita Rekomendasi

Terkait aksi penikaman petugas pajak ini, Presiden Joko Widodo juga sempat menyampaikan rasa belasungkawanya lewat Twitter. Presiden memerintahkan polisi mengungkap kasus ini.

Orang nomor satu di Indonesia ini meminta polisi menangkap siapa-siapa saja pelaku yang diduga terlibat pembunuhan petugas pajak tersebut.

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Agusman Lahagu, pengusaha karet yang menunggak pajak sebesar Rp 14 miliar.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas