Terpidana Mati Mary Jane Jadi Saksi Persidangan Kasus Trafficking Maria Kristina di Filipina
Mary Jane Fiesta Veloso dipastikan akan memberikan kesaksian untuk persidangan kasus perdagangan manusia yang melibatkan perekrutnya, Maria.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso dipastikan akan memberikan kesaksian untuk persidangan kasus perdagangan manusia (trafficking) yang melibatkan perekrutnya, Maria Kristina Sergio di Filipina.
Kepala Kejati DIY, Tony Spontana mengatakan hasil dari koordinasi pemerintah Filipina dan Indonesia, Mary Jane menjadi salah satu saksi yang perlu diambil untuk menguak kasus dibalik jaringan narkotika internasional itu.
"Kesaksian Mary Jane tetap dilakukan di Indonesia karena status Mary Jane masih sebagai terpidana mati yang menunggu eksekusi," kata Tony, Selasa (12/4/2016).
Metode pengambilan kesaksian itu, dijelaskan Tony ada dua opsi. Pilihan pertama adalah dengan melalui teleconference atau pilihan kedua penyidik dari Filipina datang untuk melakukan tanya jawab dengan Mary Jane.
"Berdasarkan komunikasi government to government, mengerucut dua opsi tersebut yang disepakati. Dan kejaksaan siap memfasilitasinya," kata Tony.
Menurut Tony, eksekusi Mary Jane bukan ditunda apalagi dibatalkan, melainkan menunggu waktu.
Jika nanti dalam persidangan pertama di Filipina dapat diterima oleh majelis hakim, rencananya Mary Jane akan menjadi saksi.
Ketika ditanyakan apakah persidangan Maria Kristina akan mengubah status Mary Jane, Tony menyangsikannya karena perkaranya berbeda.
Kasus yang menyeret Maria Kristina adalah trafficking sementara kasus yang menyeret Mary Jane adalah narkotika.
"Mary Jane sudah diproses dengan hukum Indonesia untuk kasus penyelundupan narkotika lintas negara. Dan proses hukumnya sudah selesai," jelas Tony.
Sehingga, status ibu dua anak itu tetap terpidana mati, meski eksekusi mati pada 29 April 2015 sempat ditunda.
Presiden Jokowi menyampaikan kesaksian Mary Jane masih digunakan untuk kasus hukum sindikat yang diduga telah merekrutnya.
Mary Jane, ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 24 April 2010. Mary Jane membawa heroin seberat 2,6 kilogram.
Putusan baik di tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, memvonis Mary Jane dengan hukuman mati.