Tim Pembela Kemanusiaan Berharap Keluarga Siyono Tak Lagi Terima Tekanan
Tim pembela kemanusiaan untuk kasus Siyono mengungkapkan bahwa ayah terduga teroris Siyono telah dipanggil ke Polres Klaten.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Tim pembela kemanusiaan untuk kasus Siyono mengungkapkan bahwa ayah terduga teroris Siyono telah dipanggil ke Polres Klaten.
Mereka diminta keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukan oleh dua anggota Polri berupa tindakan tidak profesional, proporsional, dan prosedural saat melakukan tindakan upaya paksa penangkapan dan pemeriksaan terhadap Siyono, Selasa (12/4/2016) lalu.
Namun, pemanggilan tersebut ternyata mengalami beberapa perubahan lokasi.
Pada mulanya dijadwalkan di Polres Klaten, kemudian dirubah ke Balai Desa dan pada akhirnya pemeriksaan dilakukan di Polsek Cawas.
"Ada panggilan melalui surat yang ditujukan kepada Mardiyo, ayah Siyono, namun nama yang tertulis salah yaitu Marsodiyono."
"Nama tersebut tidak sesuai dengan KTP dari ayah Siyono. Kemudian tempat pemeriksaan pun berpindah-pindah dari yang awalnya di infokan ke Polres Klaten, info berubah ke Balai Desa, dan akhirnya dipindah ke Polsek Cawas pukul 14.00 siang."
"Kemudian yang mendatangi panggilan tersebut Mardiyo, selaku ayah Siyono, dan kakak Siyono," ujar Shandy Herlian Firmansyah, tim pembela kemanusiaan saat konferensi pers di PUSHAM UII, Rabu (13/4/2016).
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan kepada saksi, Tim pembela kemanusiaan menyesalkan adanya pertanyaan mengenai otopsi kepada ayah Siyono.
Menurut Trisno Raharjo selaku ketua tim pembela kemanusiaan, jikalau pemanggilan dimaksudkan untuk meminta keterangan mengenai kode etik oknum Densus 88 seharusnya pertanyaan diarahkan mengenai proses penangkapan, dan penggeledahan kediaman Siyono.
Apakah proses tersebut telah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Kemudian, jika pertanyaan yang dilontarkan justru akhirnya mengarah mengenai otopsi, pihaknya menanyakan, apakah ada hubungannya dengan pelanggaran kode etik.
"Kami mengharapkan pihak keluarga tak mendapatkan tekanan, intimidasi yang mengganggu kehidupan keluarga. "
"Biarkan mereka tenang. Biar ini menjadi masalah hukum untuk diselesaikan bersama. Keluarga sudah kehilangan, siapapun siyono itu, tetapi kami memperjuangkan nilai kemanusiaan yang ada disana. Kenapa harus mempertanyakan tentang otopsi," ujar Trisno Raharjo.
Selanjutnya, pihaknya menginginkan bahwa dalam penegakkan hukum tingkatnya menjadi penyidikan pelanggaran hak asasi manusia.
Pihaknya juga mengaku telah membuat surat kepada Kapolri untuk menyelesaikan pemeriksaan etik.
"Kami mendesak kepolisian meningkatkan perkara menjadi sebuah tindak pidana. Surat perihal penyelesaian dugaan pelanggaran HAM juga sudah dilayangkan ke Komnas HAM dari tim pembela kemanusiaan," tambah Trisno Raharjo. (tribunjogja.com)