Empat Jaksa KPK Bergantian Bacakan Tuntutan Pahri Azhari-Lucianty
Ekspresi Pahri menyimak dengan sedikit menundukkan kepalanya. Sedangkan Lucy menyimak dengan terus memandangi keempat jaksa yang membacakan tuntutan.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri (keduanya terdakwa kasus pemberi suap), siap untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (14/4/2016).
Pantauan Sriwijaya Post (Tribunnews.com Network), tampak Pahri-Lucy tiba di pengadilan. Raut keduanya terlihat santai saat akan memasuki ruang persidangan.
Di dalam ruang persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikoordinatori Irene Putrie SH MH, telah siap untuk membacakan surat tuntutan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH didampingi Hakim Anggota Subandi SH dan Junaida SH.
Sepanjang mendengarkan surat tuntutan JPU KPK, Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri tampak serius menyimak pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (14/4/2016).
Surat tuntutan JPU KPK, setebal ratusan halaman.
Pantauan Sriwijaya Post, empat JPU KPK yakni Irene Putrie SH, Wawan Yunarwanto SH, Ariawan SH dan Taufiq Ibnugroho SH, kini secara bergantian membacakan surat tuntutan.
Sementara Pahri-Lucy, tampak serius menyimak surat tuntutan.
Ekspresi Pahri menyimak dengan sedikit menundukkan kepalanya. Sedangkan Lucy menyimak dengan terus memandangi keempat jaksa yang membacakan tuntutan.
Sidang tuntutan dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH didampingi Hakim Anggota Subandi SH dan Junaida SH.
Pahri dan Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Penyidik KPK menetapkan Pahri dan Lucy sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.