Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Bebaskan Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Kasus pemerkosaan yang dialami korban berlangsung sejak empat tahun lalu saat masih duduk di bangku SD.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Hakim Bebaskan Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Puluhan massa aktivis perempuan tolak kejahatan seksual mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (14/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Puluhan massa dari aliansi solidaritas anti kejahatan seksual terhadap anak mendatangi kantor pengadilan Negeri Jambi, Kamis (14/4/2016).

Puluhan massa mengawal korban pemerkosaan berinisial P dan keluarganya mengadukan azas ketidak adilan yang dialami korban pemerkosaan yang masih di bawah umur.

Dalam orasinya, massa mendesak pihak PN Jambi memeriksa majelis hakim Ririn yang mendakwa pelaku pemerkosaan yang tak lain adalah paman dan kakak sepupu korban, bebas.

Karena tak mendapat tanggapan, massa yang tiba sekitar pukul 10.10 WIB nekat melakukan sweeping di kantor pengadilan.

Mereka kesal dan mencari Hakim Ririn.

"Bu Ririn, Anda perempuan kok tidak punya hati, ini korban anak di bawah umur. Mana bu Ririn, kami mau ketemu dia," teriak pendemo sambil berjalan memeriksa setiap ruangan.

Setelah ditemui oleh salah seorang panitera, pihak pendemo akhirnya sepakat untuk melakukan mediasi dengan PN Jambi.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, keluarga korban berinisial P melaporkan dirinya ke kepolisian atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Kasus pemerkosaan yang dialami korban berlangsung sejak empat tahun lalu saat masih duduk di bangku SD.

Perlakuan kasar ini dialami korban sejak tahun 2010 saat masih berusia 9 tahun. Selama empat tahun korban menjadi bulan-bulanan pelampiasan nafsu bejat BS dan anak lelakinya.

Karena tak kuasa menahan malu, korban sempat mencoba mengakhiri hidup dengan pisau. Namun, aksi ini berhasil dihalau Riswan, ayah korban.

Korban lantas menceritakan semua yang dialaminya. Namun, ironisnya di pengadilan beberapa waktu lalu, pelaku justru di vonis bebas oleh pengadilan pada Maret 2016 lalu.

Usai mendatangi kantor PN Jambi, massa lantas melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Negri Jambi.

Di sana massa juga sempat berorasi beberapa saat kemudian melakukan pertemuan terkait putusan vonis tersebut ke pihak Jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas