Anggota Dewan Ini Akan Panggil Polisi yang Menangkap Anggota Kelompok Tani
Sutrisno mengaku akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak kepolisian.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan berjanji akan memanggil polisi yang menangkap dua orang kelompok tani di Klambir V Kebun, Deliserdang.
Sutrisno mengaku akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak kepolisian.
"Kepada bapak ibu, kami paham dengan apa yang dialami kelompok tani. Nanti, usulan ini akan saya sampaikan untuk nantinya kami gelar RDP," kata Sutrisno, Jumat (15/4/2016) siang.
Para kelompok tani mengatakan, dua orang anggotanya yang ditangkap masing-masing Alfon Marbun dan Manullang.
Keduanya saat ini ditahan di Polsekta Sunggal atas laporan Bistok Cs, pria yang disebut-sebut sebagai kaki tangan mafia tanah.
"Kami berkomitmen membela rakyat. Menyangkut proses-proses yang dianggap berhubungan dengan kepolisian, nanti kami minta pihak kepolisian untuk menahan diri agar tidak melakukan penangkapan," ujar Sutrisno.
Ia berjanji, Kapolsekta Sunggal, Komisaris Harry Azhar juga akan dipanggil.
Dirinya pun meminta kelompok tani untuk menahan diri.
"Kepada bapak ibu saya harap jangan melakukan tindakan melawan hukum. Mohon bersabar, dan percayalah kepada kami," katanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.