Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lurah 36 Ilir Diamankan Saat Nyabu di Rumahnya

Setelah dilakukan tes urine, keempat tersangka ini dinyatakan positif menggunakan narkoba

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lurah 36 Ilir Diamankan Saat Nyabu di Rumahnya
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Slamet Teguh

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Oknum pegawai instansi pemerintahan kota Palembang  tersangkut kasus narkoba.

Mirinsyah (49), lurah yang bertugas di 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang diamankan jajaran Unit IV Sat Res Narkoba Polresta Palembang.

Ia diamankan bersama ketiga rekannya Filip (25), Nungci (34), dan Susyanto (30) , tengah pesta narkoba di kediaman Mirinsyah, di kawasan Jalan Saptamarga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Sabtu (9/4/2016) malam yang lalu.‎

Kasat Res Narkoba Polresta Palembang, Kompol Rocky Marpaung mengatakan, tertangkapnya pemuja barang haram ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Setelah mendapat laporan tersebut, dipimpin oleh Kanit IV, Iptu Bambang ‎Julianto langsung melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Rocky saat dibincangi Tribunsumsel, Jumat (15/4/2016).

Rocky menambahkan, setelah ‎melakukan penyelidikan, anggota polisipun langsung melakukan penggerebekan.

BERITA TERKAIT

Saat itu didapati Mirinsyah dan rekan-rekannya usai melakukan pesta sabu di teras kediamannya.

"Di sana kita temukan sisa sabu-sabu yang disembunyikan oleh salah satu tersangka bernama Flip di dalam jaketnya. Tak hanya itu, kita juga mendapati satu alat hisap berupa bong di lokasi penggerebekan," katanya.

Usai menggerebek dan menemukan sisa sabu-sabu tersebut, anggota polisi lalu membawa para tersangka kasus narkoba ini untuk dilakukan tes urine.

"Setelah dilakukan tes urine, keempat tersangka ini dinyatakan positif menggunakan narkoba," jelasnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, selanjutnya keempat tersangka tersebut diserahkan oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang ke Badan Narkotika Kota Palembang untuk direhabilitasi.

"Sekarang keempatnya sudah direhab di pesantren A Rahman. Mesti direhab, namun kasus hukum yang menyangkut keempatnya masih berjalan. Keempat tersangka kina kenakan pasal 127 jo 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas