Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bidik Pembeli Gading Gajah Bernama Dadang

Ditetapkannya tiga nama yang kini diburu, setidaknya ada tujuh orang yang terlibat dalam kasus kematian gajah bernama Dadang

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Bidik Pembeli Gading Gajah Bernama Dadang
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
kerangka kepala dan gading gajah bernama dadang di amankan sebagai barang bukti. Dua tersangka diamankan polda jambi dan polhut BKSDA Jambi, Minggu (10/4/2016) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Dedy Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mapolda Jambi meterbitkan tiga nama tersangka baru dalam kasus pembunuhan gajah dadang. Ketiga pemburu gading gajah ini kini tengah dalam pengejaran.

Ketiga tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing masih berinisial H, Z dan S yang terlibat dalam upaya perburuan gajah jantan bernama Dadang di kawasan bukti 30 kabupaten Tebo.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka ternyata masih ada tiga twrsangka lain yang saat ini kita tetapkan DPO,"kata Kapolda Jambi, melalui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tersnadi, Jumat (15/4) sore kemarin.

Dengan ditetapkannya tiga nama yang kini diburu, setidaknya ada tujuh orang yang terlibat dalam kasus kematian gajah bernama dadang yang merupakan heqan beratatus langka dan dilindungi Undang-Undang.

Dua diantaranya yang disuga pembeli ssudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai DPO, “dua pelaku tersebut merupakan calon pembeli gading gajah tersebut”, kata Kabid Humas Polda Jambi.

Diberitakan aebwlumnya, Polhut BKSA Jambi bersama Polres Tebo membekuk Sukatno als Pak De cecep (78) dan Elvlfian Junaedi (43) pada minggu (10/4) kemarin.

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka diamankan di kecamatan sumai, kabupaten Tebo,
Kedua warga Kabupaten Tebo. Selain mengamankan tersangka, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni, gading gajah sepanjang sekitar 80 cm dengan berat 9 kilogram, kerangka kepala gajah jantan beenama dadang. Alat GPS yang terpasang pada gajah 30 tahun tersebut serta sejumlah pwralatan yang digunakan para pelaku untuk menghabisi hewan langka itu.

Para pelaku kini dibidik dengan pasal 21 ayat 2 dan UU RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan hayati sert ekositenya, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas