Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umbar Foto Seronok Mantan di Facebook, PNS Cimaung Masuk Bui

CM (46), pegawai Kecamatan Cimaung, meringkuk di sel setelah diduga menyebarkan foto mesra bersama siswi sekolah menengah kejuruan di Facebook.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Umbar Foto Seronok Mantan di Facebook, PNS Cimaung Masuk Bui
Tribun Jateng/Muh Radlis
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - CM (46), pegawai Kecamatan Cimaung, meringkuk di sel setelah diduga menyebarkan foto mesra bersama siswi sekolah menengah kejuruan di Facebook.

Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Wisnu Perdana, mengatakan awalnya Cinta (17), nama samaran, melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Kecamatan Cimaung selama beberapa bulan pada 2015.

Berbilang hari sampai bulan, Cinta berinteraksi erat dengan CM sehingga keduanya menjalin asmara.

Sekira lima bulan berpacaran Cinta meminta putus, CM pun marah dan memuat foto mesra mereka berdua di Facebook. Bahkan, di foto itu CM membuat tag nama orang yang pernah dicintainya, sehingga foto seronok ini tersebar di akun media sosial Cinta.

Setelah beberapa menit mengunggah foto seronok, CM menghapusnya. Tapi Cinta telah menyimpan langsung tiga foto tersebut dari Facebook sang mantan untuk barang bukti laporan di Polres Bandung.

Tak lama Cinta membuat laporan, personel Satreskrim Polres Bandung mengamankan CM tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami masih memproses kasus ini, tersangka cukup koordinatif dalam proses ini. Sementara, tersangka ditahan di Mapolres Bandung," kata Wisnu, Kamis (14/4/2015).

Di Kecamatan Ketapan, CM berstatus sebagai PNS dan tinggal sebagai warga Desa Gandasari, Kecamatan Katapang. Polisi punya bukti untuk menahan CM.

Selama berpacaran, CM yang hidup menduda itu mengaku pernah menggauli Cinta di ranjang. Ia menyebarkan foto seronok mantannya karena sakit hati Cinta memutuskan cintanya.

CM diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas