Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temukan Sepatu Nike tak Asli Dijual di Mal, Pemilik Lisensi Laporkan ke Polisi

Polisi masih melakukan pengembangan dan akan mencari tahu di mana pabrik sepatu tidak asli, apakah berada di Batam atau tidak.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Temukan Sepatu Nike tak Asli Dijual di Mal, Pemilik Lisensi Laporkan ke Polisi
Istimewa
Sepatu Nike 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM BATAM - Penyitaan ratusan sepatu merk Nike yang dilakukan Polresta Barelang, Jumat (15/4/2016), bermula dari laporan pemilik lisensi merk Nike atas nama Gregous (49), warga Australia yang tinggal di Jakarta Timur ke Polresta Barelang, Selasa (13/4/2016).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan, pelapor ketika itu membeli sepatu di toko Step Shop lantai satu BCS Mall, Selasa (8/4/2016) kemarin, merupakan barang tidak asli alias  barang KW.

Setelah mengetahui barang itu beredar di Batam, Gregous langsung memberitahukan temuannya kepada rekannya yang ada di Jakarta, yang merupakan pemegang merk Nike di Jakarta.

"Setelah memberitahu kepada temanya, dia langsung membuat laporan ke Polres. Dari sana kita mulai melakukan penyelidikan," sebut Memo menerangkan.

Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan dan akan mencari tahu dimana pabrik sepatu KW. Apakah pabrik itu ada di Batam atau memang dipasok dari luar kota Batam.

"Kita masih kembangkan, kita mencari pemasok sepatu KW ini di Batam," singkat Memo.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika, Sabtu (16/4/2016) mengatakan, kasus ini melanggar UU No 15 tahun 2001 tentang Merk atau Lisensi.

"Mereka sudah melanggar UU Merk atau Lisensi," sebut Helmy.

Memang kasus merk ini merupakan delik aduan. Kasus ini bisa di proses apabila ada laporan resmi dan pengaduan dari si pemegang merek.

"Jika mereka berada di luar neegri, mereka bisa melaporkan dengan cara memberikan kuasa kepada orang lain," sebut Helmy lagi.

Dijelaskan Helmy, dalam undang-undang Merk disebutkan memperdagangkan atau mendistribusikan prodak barang yang dimiliki persamaan pada pokok barang atau keseluruhanya.

"Ini jelas pada poko barangnya. Sejauh ini kita masih akan melakukan pengembangan," kata Helmi. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas