13 Warga Binaan Lapas Subang Positif Narkoba
AKBP Bakhtiar Joko Mujiyono, mengatakan, sepuluh warga binaan yang terindikasi menggunakan narkoba diserahkan kepada lapas untuk diberikan pembinaan.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Subang kelas II A dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah dites urine.
Setidaknya 13 urine milik warga binaan Lapas yang berada di Jalan Veteran nomor 3 Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, itu mengandung zat amphetamine, metamphetamine dan THC.
Kasubid Penmas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko Mujiyono, mengatakan, sepuluh warga binaan yang terindikasi menggunakan narkoba diserahkan kepada lapas untuk diberikan pembinaan.
Sedangkan tiga warga binaan lainnya dibawa ke Polres Subang untuk dimintai keterangan.
"Ketiganya telah diperiksa Satnarkoba Polres Subang untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Bakhtiar kepada Tribun melalui sambungan telepon, Minggu (17/4/2016).
Ketiga warga binaan yang diperiksa itu, yakni R (41), AJ (33), dan BR alias Bogel (23). Adapun R merupakan warga Kabupaten Purwakarta, AR merupakan warga Kabupaten Subang, dan Bogel merupakan warga Bekasi. "Mereka merupakan warga binaan yang terlibat kasus narkoba dan merupakan penghuni di Blok C," ujar Bakhtiar.
Sedangkan warga binaan yang dibina di lapas, yakni Ipan alias Manik (37) KFL (31), B (39), ZA (36), Y (38), DH (36), R (50), AF (23), TS (37), dan S (33). Menurut Bakhtiar, lima warga binaan tersebut merupakan pindahan dari lapas lainnya. Antara lain Lapas Cipinang dan Lapas Bekas.
"Warga binaan yang positif mengkonsumsi narkoba itu kebanyakan dari blok C. Hanya satu warga binaan yang dari Blok F yang positif mengkonsumsi narkoba, yakni R. Dia diberikan pembinaan di lapas," ujar Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan, ketiganya terjaring Operasi Bersinar Lodaya 2016 yang dilaksanakan Polres Subang dan sejumlah instansi terkait. Sebanyak 270 personil gabungan merazia dua blok Lapas Subang Kelas II pada Sabtu (16/4/2016) mulai pukul 7.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Dari operasi tersebut, kata Bakhtiar, polisi menemukan alat hisap sabu dan satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik kecil klip ketika melaksanakan operasi. Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang tak diperbolehkan berada di dalam lapas.
Antara lain, sebuah alat suntik, obat bubuk jenis ramadol sebanyak satu paket yang dibungkus plastik klip besar, tambang plastik dengan panjang sekitar dua meter, dan 20 kaleng bir bintang.
Selain itu ditemukan uang pecahan Rp 50 ribu berjumlah Rp 1,6 juta dan uang pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 800 ribu. (*)