Bocah 12 Tahun Diculik Keluarga Pelaku karena Dianggap Pacarnya
Menurut paman korban, peristiwa penculikan ini bermula saat pelaku bernama Niko Simamora (19) merantau ke kampung halaman korban.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - RPM (12) warga Desa Janji Maria, Sibolga, Tapanuli Tengah yang merupakan korban penculikan mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara di Jl Perintis Kemerdekaan, Medan Timur.
Korban datang bersama pamannya Katapel Situmorang (49).
Menurut paman korban, peristiwa penculikan ini bermula saat pelaku bernama Niko Simamora (19) merantau ke kampung halaman korban. Dari sana, pelaku dan korban kemudian berkenalan.
"Setelah berkenalan itu, pelaku ini merasa bahwa kemenakan saya adalah pacarnya. Lalu, keluarga pelaku pada 14 Desember 2015 menculik kemenakan saya dari kampung sekira pukul 02.00 WIB," ungkap Katapel, Senin (18/4/2016).
Ketika peristiwa penculikan itu terjadi, kata Katapel, dia belum mengetahui persis kronologis kejadian. Ia baru tahu setelah tiga bulan kemudian.
"Kebetulan orangtua korban ini adik saya. Setelah mendengar penuturan keluarga korban, saya pun bersama teman-teman mencari kemenakan saya ini," katanya.
Singkat cerita, setelah melakukan pencarian panjang, Katapel akhirnya mengetahui jika kemenakannya itu berada di Siantar. Untuk menangkap pelaku, Katapel pun menyusun siasat.
Ia meminta keluarga pelaku untuk datang ke Sibolga membicarakan persoalan ini. Namun pada saat itu, pelaku enggan menuruti permintaan keluarga korban.
"Saya menyusun siasat seolah-olah akan menikahkan pelaku dengan korban. Dari situlah kemenakan saya ini dilepaskan pihak pelaku, dan kemenakan saya ini datang sendiri ke Sibolga pada Februari 2016 lalu," ungkap Katapel.
Hingga saat ini, korban masih berada di kantor KPAID Sumut. Pihak KPAID masih mendata dan mencari tahu siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. (ray/tribun-medan.com)