BPN Bayarkan Ganti Rugi Jalan Tol Pemalang-Batang Rp 18,8 Miliar
Badan Pertanahan Nasional Kota Pekalongan membayarkan 35 bidang lahan untuk interchange Jalan Tol Pemalang-Batang di Kelurahan Sokoduwet.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan membayarkan 35 bidang lahan untuk interchange Jalan Tol Pemalang-Batang di Kelurahan Sokoduwet, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Senin (18/4/2016).
Pembayaran dilakukan melalui pembukaan rekening baru Bank Rakyat Indonesia (BRI), sehingga masyarakat dapat mencairkan secara aman sewaktu-waktu.
Kepala BPN Kota Pekalongan, Heri Sulistyo mengatakan, total lahan yang dibebaskan di kelurahan tersebut yakni 55 bidang.
Namun, sebanyak 16 bidang lahan tersebut sudah dibayarkan yang nilainya mencapai Rp 6 miliar.
"Hari ini pembayaran tahap kedua sisanya, yakni ada 35 bidang lahan yang nilainya mencapai Rp 18,8 miliar akan kami bayarkan," ujarnya di Kantor Kelurahan Sokoduwet, Senin.
Sedangkan empat bidang sisa lahan lainnya, merupakan aset lahan milik Pemerintah Kota Pekalongan yang akan dibayarkan pada tahapan berikutnya.
"Masih ada sisa empat lahan itu akan diberikan ganti rugi berikutnya," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.