Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Bayarkan Ganti Rugi Jalan Tol Pemalang-Batang Rp 18,8 Miliar

Badan Pertanahan Nasional Kota Pekalongan membayarkan 35 bidang lahan untuk interchange Jalan Tol Pemalang-Batang di Kelurahan Sokoduwet.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BPN Bayarkan Ganti Rugi Jalan Tol Pemalang-Batang Rp 18,8 Miliar
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Pencairan Ganti Rugi Jalan Tol di Pekalongan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan membayarkan 35 bidang lahan untuk interchange Jalan Tol Pemalang-Batang di Kelurahan Sokoduwet, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Senin (18/4/2016).

Pembayaran dilakukan melalui pembukaan rekening baru Bank Rakyat Indonesia (BRI), sehingga masyarakat dapat mencairkan secara aman sewaktu-waktu.

Kepala BPN Kota Pekalongan, Heri Sulistyo mengatakan, total lahan yang dibebaskan di kelurahan tersebut yakni 55 bidang.

Namun, sebanyak 16 bidang lahan tersebut sudah dibayarkan yang nilainya mencapai Rp 6 miliar.

"Hari ini pembayaran tahap kedua sisanya, yakni ada 35 bidang lahan yang nilainya mencapai Rp 18,8 miliar akan kami bayarkan," ujarnya di Kantor Kelurahan Sokoduwet, Senin.

Sedangkan empat bidang sisa lahan lainnya, merupakan aset lahan milik Pemerintah Kota Pekalongan yang akan dibayarkan pada tahapan berikutnya.

Berita Rekomendasi

"Masih ada sisa empat lahan itu akan diberikan ganti rugi berikutnya," jelas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas