Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolsek Indikasikan Kasus Penganiayaan oleh Sekda Lampung akan Dihentikan

Penghentian perkara ini dikarenakan korban Istahul, karyawan Garuda Indonesia telah mencabut laporannya.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolsek Indikasikan Kasus Penganiayaan oleh Sekda Lampung akan Dihentikan
Ist
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, menyebut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Junaidi akan dihentikan.

Penghentian perkara ini dikarenakan korban Istahul, karyawan Garuda Indonesia telah mencabut laporannya.

Kapolsek Natar Komisaris Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, kasus yang dilaporkan Istahul adalah perkara penganiayaan ringan.

Penganiayaan ringan ini, termasuk dalam kategori tindak pidana ringan.

"Penyelesaian kasus tindak pidana ringan kan bisa dengan rembuk pekon atau adanya perdamaian antara kedua belah pihak," jelas Listiyono, Senin (18/4/2016).

Dengan adanya pencabutan laporan dari korban, maka tidak ada lagi pihak yang dirugikan sehingga tidak perlu kasusnya diteruskan.

Berita Rekomendasi

Listiyono menuturkan, korban sudah mencabut laporannya pada Senin (18/4/2016) sore. Pada saat mencabut laporannya, korban melampirkan surat perdamaian dengan Arinal.

Istahul melaporkan Arinal ke polisi karena dianiaya di Bandara Radin Inten II, Sabtu (16/4/2016) lalu.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas