Kapolsek Indikasikan Kasus Penganiayaan oleh Sekda Lampung akan Dihentikan
Penghentian perkara ini dikarenakan korban Istahul, karyawan Garuda Indonesia telah mencabut laporannya.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, menyebut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Junaidi akan dihentikan.
Penghentian perkara ini dikarenakan korban Istahul, karyawan Garuda Indonesia telah mencabut laporannya.
Kapolsek Natar Komisaris Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, kasus yang dilaporkan Istahul adalah perkara penganiayaan ringan.
Penganiayaan ringan ini, termasuk dalam kategori tindak pidana ringan.
"Penyelesaian kasus tindak pidana ringan kan bisa dengan rembuk pekon atau adanya perdamaian antara kedua belah pihak," jelas Listiyono, Senin (18/4/2016).
Dengan adanya pencabutan laporan dari korban, maka tidak ada lagi pihak yang dirugikan sehingga tidak perlu kasusnya diteruskan.
Listiyono menuturkan, korban sudah mencabut laporannya pada Senin (18/4/2016) sore. Pada saat mencabut laporannya, korban melampirkan surat perdamaian dengan Arinal.
Istahul melaporkan Arinal ke polisi karena dianiaya di Bandara Radin Inten II, Sabtu (16/4/2016) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.