Polisi Butuh Hasil Visum Agar Bisa Naikkan Terlapor Menjadi Tersangka Penjambak Tamara Bleszynski
Wayan Sobrat sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kuta Utara namun berstatus sebagai saksi sehingga tidak ditahan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Wayan Eri Gunarta
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Pria yang diduga menjambak artis Tamara Bleszynski, Wayan Putra Wijaya alias Sobrat (40), meski telah menjadi terlapor belum ditetapkan jadi tersangka.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Wayan Arta Ariawan saat ditemui di Polres Badung, Senin (18/4/2016) mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum, yang katanya baru keluar Selasa (19/4/2016) besok.
“Untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka tentunya harus ada alat bukti lain selain keterangan saksi-saksi, yang kami harapkan adalah hasil visum. Jadi kami harapkan hasil visum segera keluar," ujarnya.
Sebelumnya, oknum yang diduga menjambak artis Tamara Bleszynski, Wayan Putra Wijaya alias Sobrat (40) mendatangi Polsek Kuta Utara, Senin (18/4/2016).
Wayan Sobrat mengenakan setelan baju batik dengan celana panjang hitam.
Pria berperawakan sedang dan berkulit sawo matang ini tampak bergegas memasuki kantor polisi.
Wayan Sobrat sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kuta Utara.
Namun, status Wayan Sobrat masih sebagai saksi sehingga tidak ditahan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.