Pria Mengaku Pengacara Tertangkap Tangan Peras Korban Sampai Rp 150 Juta
Mengaku sebagai pengacara, YL (41), bersama tiga rekannya memeras korbannya yang dianggap bermasalah hukum sebesar Rp 150 juta.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, MARGAHAYU - Mengaku sebagai pengacara, YL (41), bersama tiga rekannya memeras korbannya yang dianggap bermasalah hukum sebesar Rp 150 juta.
Sebelum menikmati uang tersebut, YL dan rekan-rekannya langsung tertangkap tangan Polsek Margahayu menerima uang hasil pemerasan tersebut.
Kapolres Bandung, AKBP Erwin Kurniawan, mengatakan kasus ini berawal saat YL mendatangi korban, ES. Kepada korbannya itu, YL yang memiliki masalah hukum berat diminta menyetorkan uang Rp 250 juta.
Jika tidak diberikan, YL mengancam ES akan melaporkan masalah hukum yang dibuat-buatnya itu kepada polisi, disebar di media massa, dan ancaman fisik.
Merasa takut dan tertekan, korban menyanggupi membayar Rp 150 juta, dengan Rp 50 juta di antaranya dibayar kemudian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.