Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Mengaku Pengacara Tertangkap Tangan Peras Korban Sampai Rp 150 Juta

Mengaku sebagai pengacara, YL (41), bersama tiga rekannya memeras korbannya yang dianggap bermasalah hukum sebesar Rp 150 juta.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pria Mengaku Pengacara Tertangkap Tangan Peras Korban Sampai Rp 150 Juta
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
BARANG BUKTI - Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kapolsek Margahayu Kompol Emmy Jassin dan Kasubbag Humas Polres Bandung AKP Eti Mulyati dalam ekspose perkara pemerasan di Mapolres Bandung, Senin (18/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, MARGAHAYU - Mengaku sebagai pengacara, YL (41), bersama tiga rekannya memeras korbannya yang dianggap bermasalah hukum sebesar Rp 150 juta.

Sebelum menikmati uang tersebut, YL dan rekan-rekannya langsung tertangkap tangan Polsek Margahayu menerima uang hasil pemerasan tersebut.

Kapolres Bandung, AKBP Erwin Kurniawan, mengatakan kasus ini berawal saat YL mendatangi korban, ES. Kepada korbannya itu, YL yang memiliki masalah hukum berat diminta menyetorkan uang Rp 250 juta.

Jika tidak diberikan, YL mengancam ES akan melaporkan masalah hukum yang dibuat-buatnya itu kepada polisi, disebar di media massa, dan ancaman fisik.

Merasa takut dan tertekan, korban menyanggupi membayar Rp 150 juta, dengan Rp 50 juta di antaranya dibayar kemudian.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas